Skandal Register 71 Bengkulu: PT SIL Kuasai 700 Hektare Tanpa HGU, Kejati Bungkam

Bengkulu, Word Pers Indonesia – Fakta mengejutkan terkuak dari hasil investigasi LSM Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (GARBETA). Sejak tahun 2001, PT Sandabi Indah Lestari (SIL) diduga telah menguasai dan mengelola sekitar 700 hektare kawasan hutan produksi Register 71 di Desa Lubuk Banyak, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. Ironisnya, aktivitas perkebunan sawit itu berlangsung tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan tanpa izin pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan.

“Permohonan izin PT SIL sudah pernah diajukan, tapi secara resmi ditolak oleh Kementerian Kehutanan. Tidak pernah ada izin, rekomendasi, ataupun pelepasan kawasan HPK untuk perusahaan tersebut,” tegas Dedi Mulyadi, Ketua Umum GARBETA, usai audiensi di Kementerian Kehutanan, 24 Januari 2025.

Meski bukti sudah terbuka, Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) Kejati Bengkulu tidak memasukkan PT SIL dalam daftar 23 perusahaan sawit bermasalah yang disorot. Bahkan, laporan resmi GARBETA bernomor 021/GARBETA/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025 yang diserahkan ke Kejati Bengkulu tidak membuahkan tindak lanjut.

Balasan surat Kejati dengan nomor B-5351/L.7.5/Fo.2/09/2025 menyebut perkara itu bukan kewenangan Kejaksaan, melainkan Polri. Jaksa Pidsus Wenharnol bahkan menyarankan laporan dialihkan ke Polda Bengkulu atau langsung ke pusat, dengan alasan PT SIL tidak termasuk daftar Satgas PKH.

Sikap ini memicu kecurigaan publik. “Kalau kementerian sudah menolak izin, tapi PT SIL tetap dibiarkan beroperasi tanpa HGU, jelas hukum kita dipermainkan. Jangan-jangan ada permainan uang di balik diamnya Kejati Bengkulu,” kata seorang aktivis lingkungan yang hadir dalam audiensi.

Padahal regulasi sudah tegas. Berdasarkan SK Menteri LHK No. SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021, setiap usaha di kawasan hutan tanpa izin di bidang kehutanan, termasuk perkebunan sawit, dinyatakan ilegal. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga denda PNBP.

BACA JUGA:  DPW LIRA Bengkulu Pertanyakan Tindaklanjut Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Seluma

“Seharusnya tak ada alasan lagi. PT SIL jelas-jelas ilegal. Kalau negara kalah menghadapi sawit ilegal, maka pertanyaan publik wajar: siapa yang berdaulat, hukum dan konstitusi, atau uang setoran bawah tangan?” tegas Dedi.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam. Opini publik semakin keras mempertanyakan keberanian Kejati Bengkulu. Jika aparat penegak hukum memilih diam, dugaan adanya permainan mafia sawit dan setoran ilegal makin sulit dibantah.

GARBETA mendesak agar pemerintah pusat turun tangan menindak PT SIL serta mengevaluasi kinerja aparat di daerah. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul ketika berhadapan dengan korporasi besar,” pungkas Dedi.

Reporter: Iman, Noya
Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

News Feed