Seluma, Word Pers Indonesia – Menyikapi soal perizinan usaha Retail Modern minimarket waralaba Indomaret dan Alfamart, DPRD Seluma menggelar rapat dengan SKPD terkait membahas tentang izin usaha yang ada di kabupaten Seluma, Selasa (2/02/2021).
Rapat dipimpin langsung wakil ketua I DPRD Seluma Sugeng Sonrio dihadiri seluruh SKPD yang terkait.
Sugeng menyatakan kalau memang seluruh Indomaret dan Alfamart yang ada di kabupaten Seluma ini belum memenuhi syarat yang diinginkan maka wajib di tutup.
“Sebab Bupati pun sudah mengeluarkan surat keputusan untuk menutup bilamana usaha tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan berlaku berlaku di wilayah kabupaten Seluma, apa lagi selama usaha tersebut beroperasi tidak ada pendapatan daerah, akan tetapi kalaupun memang sudah memenuhi syarat ya boleh dioperasikan,” ujarnya.
Di sisi lain dari Bainal pihak Perindag memang mengakui bahwa 11 Indomaret dan Alfamart yang berdiri di kabupaten seluma ini belum ada izin, bahkan dan tidak memenuhi tata ruang.
“Sedangkan ironis nya 7 di antaranya belum mendapatkan rekomendasi dari dinas Perindagkop. jadi menyikapi masalah ini kita carikan solusinya biar tidak ada pihak yang di rugikan,” pungkasnya. (Zero/Adv)