Mukomuko, Word Pers Indonesia – Persoalan Konflik Agraria diatas Eks-HGU PT Bina Bumi Sejahtera (BBS), kembali menghadirkan drama peradilan. Tuntutan Jaksa PN Mukomuko disebut tidak sesuai Tipe kejahatan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Saman Lating, SH., C.Me Kuasa Hukum para terdakwa yang juga merupakan Direktur Analisis Kebijakan dan Litigasi Kanopi Hijau Indonesia.
Tiga Petani dituntut atas dugaan tindak penganiayaan terhadap Security PT Daria Dharma Pratama (DDP). Hasan dituntut 2 tahun penjara, sementara Sapar dan Reski di tuntut 1 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mukomuko, kemarin (9/11/23)
Dalam keterangnnya, Saman Lating, SH., C.Me menjelaskan, terkait tuntutan jaksa Penuntut Umum tipe tindak pidana yang disangkakan adalah tindak pidana sedang atau biasa, kalau kita melihat dari fakta persidangan dan hasil visum maka seharusnya perkara ini masuk dalam tipe tindak pidana ringan sebagaimana ketentuan pasal 352 ayat (1) KUHP yang menyatakan “Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan pencarian, di ancam sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan”.
Namun faktanya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan hukuman dalam tipe tindak pidana sedang atau biasa.
Fakta persidangan secara terang terbukti bahwa korban hanya mengalami jejas merah berdasarkan hasil Visum et Repertum. Artinya dari jejas merah yang tidak menyebabkan penyakit atau halangan haruslah masuk dan dituntut dengan tindak pidana ringan.
Fakta lain yang justru dipandang sebagai keanehan, adalah bukti video yang dihadirkan dalam persidangan sangat jelas dan terang Reski Susanto tidak melakukan tindakan penganiayaan. Reski Susanto yang juga merupakan paralegal petani justru melakukan tindakan pencegahan dengan cara melerai agar keributan tidak semakin meluas.
Lating, selaku kuasa hukum menyatakan bahwa jaksa penuntut umum telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dalam mengajukan tuntutan terhadap para petani.
Untuk diketahui bahwa, konflik yang sudah terjadi sejak 1997, telah memakan korban yang tidak sedikit. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir telah terjadi 70 kali Konflik terbuka aksi saling dorong dan saling pukul selalu terjadi. Setidaknya 20 petani cidera baik ringan maupun berat akibat konflik ini.
Begitupun proses pemanggilan terhadap petani, dua tahun terakhir telah terjadi 17 penangkapan terhadap petani dengan tuduhan pencurian. Namun dikarenakan tidak adanya bukti yang cukup, semua petani tersebut dilepaskan. Fakta ini jelas menunjukan bahwa PT Daria Dharma Pratama yang mengaku memiliki alas legal lengkap atas lahan eks PT BBS itu tidak benar.
Tidak berhasil dengan skenario tersebut, sekarang ini PT Daria Dharma Pratama melaporkan petani atas tindakan penganiayaan, sementara 20 petani yang dianiaya dan telah dilaporkan hanya satu yang diproses dan prosesnya juga lamban.
Editor: Anasril