Word Pers Indonesia – Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu melakukan Kunjungan Kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dalam rangka melakukan Kordinasi mengenai Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2022 dan Program Sistem Pendataan Aset-aset yang ada di Provinsi DIY, Kamis (13/2/2022).
Kunjungan kerja yang dipimpin Wakil Ketua II Suharto dan diikuti anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu itu disambut langsung Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana didampingi Adi Nugroho selaku Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah BPKA.
Beberapa pertanyaan yang diajukan DPRD Provinsi Bengkulu antara lain terkait kebijakan daerah terkait Narkotika, pengelolaan aset-aset barang daerah Provinsi DIY, mekanisme sewa aset-aset daerah dan penetapan harga hingga masa sewa aset daerah.
“Kami belum punya perda tentang narkotika, yang kami lakukan secara kebijakan adalah lebih banyak Forkopimda bersama pihak Kepolisian yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan Undang-undang tersebut. Yang kami Punya adalah Perda tentang larangan minuman beralkohol yang merupakan sumber dari masalah klitih,” ujar Huda.
“Kan kalo mereka habis minum alkohol (mabuk), biasanya mereka uji nyali atau berperang di jalanan. Ini merupakan fenomena baru bagi kami yang saat ini sangat menjadi sorotan,” sambung Huda terkait Perda Narkotika.
Adi Nugroho juga ikut menjawab beberapa pertanyaan terkait aset-aset daerah. Pemanfaatan barang daerah ada dua, yaitu pinjam pakai dan pinjam sewa.
Pinjam pakai kata Adi, biasanya dilakukan dengan pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten secara gratis. Pemanfaatan barang daerah yang masuk dalam kategori pinjam sewa dapat memberikan kontribusi Pemda DIY hingga Rp 6 miliar pada tahun 2021 (selama pandemi).
“Besar sewa ditentukan oleh appraisal Lembaga Independen, sehingga dalam penentuannya kami harus memiliki anggaran untuk pengadaan appraisal. Masa sewa maksimal lima tahun dengan konsekuensi bayar dimuka. Untuk penggunaan 30 tahun, maka akan dikategorikan sebagai kerjasama pemanfaatan,” pungkasnya. (Adv)