Kabupaten Bengkulu Utara, 26 Februari 2024 – Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Senali, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, mengunjungi sekretariat ALIANSI LSM Bengkulu Utara untuk meminta pendampingan dalam kunjungan mereka ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, dalam rangka menghadiri panggilan dari pihak kejaksaan pada hari Senin.
Ketua ALIANSI LSM Bengkulu Utara, Sahril, menjelaskan bahwa pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB, pihak BPD Desa Senali mendatangi mereka untuk meminta pendampingan dalam kunjungan ke kejaksaan. Sahril menyampaikan bahwa BPD tersebut ingin didampingi oleh ALIANSI LSM Bengkulu Utara untuk memenuhi panggilan dari pihak kejaksaan.
“Tadi kami di ALIANSI LSM Bengkulu Utara dikunjungi oleh ketua BPD Desa Senali beserta anggotanya. Mereka meminta agar ALIANSI mendampingi mereka ke kejaksaan,” ujar Sahril.
Sahril menjelaskan lebih lanjut bahwa pihak BPD menyampaikan adanya dugaan penyimpangan dalam pembangunan di Desa Senali yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Menurut keterangan dari ketua BPD, hal ini cukup beralasan karena laporan akhir tahun 2023 belum ditandatangani oleh ketua BPD hingga saat ini.
“Jika apa yang disampaikan oleh ketua BPD dan anggota mereka benar, maka ada dugaan kuat adanya penyimpangan. Oleh karena itu, ALIANSI siap mendampingi mereka,” tambah Sahril.
Dengan komitmen untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan desa, ALIANSI LSM Bengkulu Utara siap memberikan pendampingan kepada BPD Desa Senali dalam kunjungan mereka ke Kejaksaan Negeri, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.