Sorotan Publik Berhasil, BPIP Cabut Larangan Jilbab untuk Paskibraka Putri

Bengkulu, Word Pers Indonesia – Setelah mendapatkan sorotan tajam dan desakan dari berbagai pihak, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akhirnya mengambil langkah mundur dan meminta maaf atas kebijakannya yang menuai kontroversi.

BPIP mengungkapkan permohonan maaf secara resmi, tidak hanya kepada elemen masyarakat tertentu, tetapi juga kepada seluruh masyarakat Indonesia. Permintaan maaf ini terkait dengan ketentuan BPIP yang sebelumnya tidak mengizinkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri mengenakan jilbab selama bertugas.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait pelepasan jilbab bagi Paskibraka putri tingkat pusat tahun 2024,” ujar Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam pernyataan resminya pada Kamis, 15 Agustus 2024, sebagaimana dikutip oleh sejumlah media siber.

Tidak hanya meminta maaf, Yudian selaku Kepala BPIP juga mengambil kebijakan baru setelah sorotan tersebut. BPIP akhirnya memperbolehkan Paskibraka putri yang selama ini mengenakan jilbab untuk tetap mengenakannya saat mengibarkan Bendera Pusaka Merah Putih di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 17 Agustus 2024.

“Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepas jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara,” kata Yudian.

Yudian juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Paskibraka yang telah menunjukkan dedikasi tinggi. “BPIP mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku penanggungjawab pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta,” tambahnya.

Kebijakan sebelumnya yang tidak mengatur penggunaan jilbab bagi Paskibraka putri di tingkat pusat telah menuai banyak kecaman. Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA, bahkan melayangkan surat resmi kepada BPIP untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  Apakah Ketua Panitia HUT Mukomuko Sengaja "Prank" Wakil Gubernur, Ini Ceritanya

“Kami menolak kebijakan larangan penggunaan hijab/jilbab bagi anggota Paskibraka putri yang akan melaksanakan tugas pada tanggal 17 Agustus 2024 nanti dan di tahun-tahun mendatang,” tegas Gubernur Rohidin dalam surat yang juga ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua Umum Pengurus Pusat PPI.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu, KH. Muhammad Syamlan, LC, juga menyoroti kebijakan ini dan menyerukan agar Paskibraka putri yang diharuskan melepas jilbab sebaiknya pulang ke daerah masing-masing. Ia menilai aturan BPIP tersebut tidak Pancasilais dan cenderung anti-agama.

“Tindakan ini harus diprotes keras karena merupakan bentuk penindasan dalam kehidupan beragama. Saya serukan, lebih baik putri-putri Paskibraka yang harus melepas jilbab pulang ke daerahnya, khususnya yang dari Bengkulu,” tegas Syamlan.(*)