Syarat Adopsi Bayi yang Ditelantarkan di Seluma, Ini Proses dan Aturan yang Harus Dipatuhi

Seluma, Word Pers Indonesia – Seorang bayi laki-laki yang ditemukan terlantar di rumah kosong Desa Pagar Agung, Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma, telah dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Tais.

Meskipun banyak warga yang berminat untuk mengadopsi bayi tersebut, namun proses adopsi tidak serta-merta dapat dilakukan mengingat terdapat persyaratan yang harus dipatuhi sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Curat dua TKP, Warga Sukarami ditangkap Polres Seluma

Dinas Sosial Seluma menyatakan bahwa sejauh ini hanya dua orang yang telah mengajukan surat permohonan adopsi dan menyerahkan berkas persyaratan ke Dinas Sosial dan Polres Seluma.

Endah Permata Juwita (23 tahun), warga Desa Pagar Agung, Kecamatan Seluma Barat, dan Ririn Putri Ananda (31 tahun), seorang Dosen Bahasa Inggris di Universitas Muhammadiyah Bengkulu, yang berasal dari Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi, telah mengajukan permohonan tersebut.

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Tampilkan Polri yang Tegas dan Humanis

“Kita merekomendasikan pengajuan adopsi kepada bayi tersebut, namun verifikasi layak atau tidak layak akan diputuskan oleh Dinas Sosial Provinsi Bengkulu,” ungkap Aziman (3/5/2024).

Sementara itu, bayi tersebut telah diberi nama Muhammad Saka dan telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Seluma melalui Panti Asuhan Al Izzah Desa Peninjauan II, Kecamatan Sukaraja.

BACA JUGA:  Lubang Galian Jalan Nasional Renggut Nyawa di Seluma: Antara Kelalaian Proyek dan Keselamatan Publik

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon orang tua atau COTA yang ingin mengadopsi bayi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 110/HUK/2009:

1. Sehat jasmani dan rohani
2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
5. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun
6. Tidak merupakan pasangan sejenis
7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak;
10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
11. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat;
12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
13. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Propinsi. (Den)

BACA JUGA:  Polisi OTT Caleg Kasus Korupsi Irigasi di Kepahiang, Partai Gagal Sekolah Kaderisasi

Posting Terkait

Jangan Lewatkan