Bengkulu, Word Pers Indonesia – Seorang karyawan PT Trisula Ulung Mega Surya (TUMS), Eko Widodo, melaporkan perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu setelah kehilangan empat jari tangan akibat kecelakaan kerja yang dialaminya. Langkah ini diambil setelah Eko merasa tidak mendapatkan keadilan dari perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Rustam Efendi, kuasa hukum Eko Widodo, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kecelakaan serius ketika tangannya terkena mesin pres pengolahan daun teh di PT TUMS pada April 2024. “Klien kami harus kehilangan empat jarinya dalam kecelakaan kerja, dan hingga kini tanggung jawab perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas Rustam pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Rustam menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu karena kompensasi yang diberikan oleh PT TUMS tidak memenuhi standar yang diatur dalam undang-undang. “Kami berharap ada tindakan tegas dari Disnakertrans untuk memberikan keadilan bagi klien kami,” tambahnya.
Dalam laporan tersebut, Eko mengklaim bahwa ia mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja yang seharusnya bisa dicegah. Rustam juga menyebutkan bahwa kasus Eko bukanlah satu-satunya insiden di PT TUMS. “Bukan hanya Eko, ada lebih dari satu kasus kecelakaan kerja yang menimpa pekerja di perusahaan ini,” tuturnya.
Sementara itu, dalam laporan yang dimuat oleh Radarkoran.com, PT TUMS juga tengah menghadapi tekanan dari berbagai pihak. Selain persoalan kecelakaan kerja, perusahaan ini juga didesak untuk ditutup oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, karena HGU (Hak Guna Usaha) yang telah kadaluwarsa dan berbagai masalah lainnya yang mengancam keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
“Kami mendesak Pemkab Kepahiang untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT TUMS, bukan hanya karena HGU yang habis, tetapi juga demi melindungi hak-hak pekerja dan warga sekitar,” tegas Edwar Samsi.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dan tanggung jawab perusahaan dalam memastikan keselamatan kerja, terutama dalam industri yang berisiko tinggi. (*)