Tulungagung – Sejumlah tiang jaringan kabel fiber optik ditertibkan dan disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung. Penindakan dilakukan karena penyedia layanan internet tidak mengindahkan peringatan petugas terkait perizinan jaringan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tulungagung, Sistyo Dwi Santoso, mengatakan penertiban menyasar jaringan di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, dan Desa Kiping, Kecamatan Gondang.
“Kami bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan penertiban jaringan kabel fiber optik di dua desa,” kata Sistyo, Kamis (3/9/2026).
Dalam penertiban tersebut, petugas mencabut paksa empat tiang fiber optik. Selain itu, jaringan kabel internet yang terpasang juga dipotong.
Menurut Sistyo, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama para penyedia jasa internet. Sebelumnya, petugas telah memberikan peringatan agar jaringan yang belum mengantongi izin segera ditertibkan.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
“Kami mendapati jaringan kabel fiber optik itu tetap tidak berizin. Kami sudah peringatkan dan tidak diindahkan, sehingga kami tertibkan dan disita,” ungkapnya.
Setelah ditertibkan, tiang dan kabel yang menjadi barang bukti diamankan di Kantor Satpol PP Tulungagung. Sistyo menyebut tidak ada konfirmasi dari pemilik jaringan internet saat petugas melakukan penindakan.
Barang bukti tersebut akan diamankan hingga terdapat kejelasan terkait perizinan dari pihak penyedia jasa internet. Jika ada pihak yang mengklaim kepemilikan, petugas akan melakukan pemeriksaan sebelum barang bukti diserahkan.
“Sebelum barang bukti kami serahkan, kami akan melakukan pemeriksaan secara ketat, termasuk dalam pengurusan izin,” jelasnya.
Sementara itu, di titik lain seperti Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, pemilik jaringan telah melakukan penertiban secara mandiri setelah mendapat peringatan dari petugas.
Untuk jaringan di wilayah lainnya, Satpol PP masih melakukan koordinasi lebih lanjut, terutama dengan Dinas PUPR dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tulungagung.
Kedua instansi tersebut menjadi pihak yang membidangi regulasi dan perizinan infrastruktur jaringan kabel fiber optik di Tulungagung.
“Kami hanya bertindak melakukan eksekusi sesuai instruksi Dinas PUPR dan Dinas Kominfo. Kalau ada surat penertiban, tentu akan kami tertibkan,” pungkasnya.
















