Tegakan Qanun Aceh, Personil Satpol PP Dan WH Simeulue Lakukan Patroli di Pesisir Pantai

Simeulue-Word Pers Indonesia-Personil Bidang Penegakan Syariat Islam (PSI) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Simeulue Pesisir Pantai yang di duga rawan muda-mudi berduaan bukan muhrim pada hari, Rabu, sore(14/9/2023)

Sebelum melakukan patroli terlebih dahulu melaksanakan apel yang dipimpin Kasi PSI, Marjul Anas, S.Pd dalam amanatnya mengatakan, giat rute Sore ini, kita melakukan Pengawasan di Pesisir Pantai yang rawan anak muda mudi berduaan bukan mahramnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP dan WH Kabupaten Simeulue, Dodi Juliardi Bas, S.STP, MM melalui Kabid PSI, Heru Mahdani, S.STP bersama Kasi PSI, Marjul Anas, S,Pd dengan Cepat melakukan Patroli di daerah yang diduga muda mudi berduaan Bukan muhram di Pesisir Pantai.

“Dalam Operasi malam ini tidak ditemukan kejanggalan atau pelanggaran Syariat Islam, namun kegiatan ini tetap dilaksanakan sesuai Qanun Aceh No. 11 tahun 2002 dan Qanun No. 6 tahun 2014 yang di atur dalam Pemerintahan Aceh khususnya di Kabupaten Simeulue,” ujar Marjul Anas selaku Kasi Penegakan syariat Islam.

Dikatakannya, Kegiatan yang dilakukan dibeberapa titik Lokasi, Pesisir pantai yang diantaranya, yaitu pantai lasikin, dan Pantai Sua-Sua.

“Dengan giat dan Ikhtiar ini, melalui Satpol PP dan WH, Bidang PSI Kabupaten Simeulue tidak ada lagi Pelanggar Syariat Islam di Bumi Aceh, khususnya di Kabupaten Simeulue,” pungkasnya.

Kepala Seksi Penegakan Syariah Islam (PSI), Petugas Tindak Internal (PTI) dan Personil PSI Kabupaten Simeulue.

BACA JUGA:  Bawaslu Aceh Singkil Buka Rekrutmen (PTPS), Ini Jadwal dan Syaratnya