Terendus Satelit, Skandal Limbah Medis di TPA Mukomuko Disorot Pusat: KLHK Turunkan Tim, Ancaman Sanksi Mengintai

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Dugaan praktik pembakaran limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, kini memasuki babak serius. Aktivitas yang terdeteksi melalui pemantauan satelit itu langsung memicu respons pemerintah pusat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipastikan akan menurunkan tim investigasi ke Kabupaten Mukomuko.

Kasus ini bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan sampah. Limbah medis tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memiliki standar penanganan ketat. Dugaan bahwa limbah tersebut dibakar secara terbuka bersama sampah domestik menjadi alarm keras bagi keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko, Jajat Sudrajat, SKM, MSi, membenarkan adanya rencana kedatangan tim dari kementerian. Ia menyebut, persoalan ini telah menjadi perhatian serius di tingkat pusat.

“Memang benar, pihak kementerian akan turun ke Mukomuko. Selain karena terdeteksinya pembakaran limbah medis di TPA, juga akan dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan sampah secara umum,” ungkap Jajat.

Deteksi melalui satelit menunjukkan bahwa aktivitas pembakaran ini tidak bisa dianggap sepele. Sistem tersebut biasanya digunakan untuk memantau titik panas, termasuk indikasi pembakaran ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan.

Dari informasi yang berkembang di lapangan, limbah medis yang seharusnya diperlakukan secara khusus justru diduga bercampur dengan sampah umum. Padahal, limbah dari fasilitas kesehatan—seperti jarum suntik, perban bekas, hingga sisa bahan kimia—harus melalui prosedur ketat mulai dari pemilahan hingga pemusnahan menggunakan fasilitas berizin.

Jajat tidak menutup kemungkinan adanya kelalaian dalam sistem pengelolaan limbah tersebut.

“Secara aturan, limbah medis wajib dipisahkan sejak dari sumbernya. Bahkan proses pemusnahannya pun tidak boleh sembarangan, harus menggunakan teknologi khusus seperti insinerator atau autoklaf,” tegasnya.

Kondisi ini memperlihatkan adanya celah serius dalam pengawasan dan tata kelola limbah di daerah. Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik ini berpotensi melanggar berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta aturan turunan terkait limbah B3.

BACA JUGA:  Kabaharkam Tegaskan Polri Dukung Kebijakan Pemerintah Percepat Izin Usaha

Lebih dari itu, risiko yang ditimbulkan tidak main-main. Pembakaran terbuka limbah medis dapat mencemari udara dengan zat beracun, sementara sisa limbah infeksius berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit bagi petugas kebersihan dan masyarakat sekitar.

“Ini bukan hanya soal sampah, tapi soal keselamatan. Limbah medis itu berbahaya, jika salah penanganan dampaknya bisa luas,” tambah Jajat.

Kedatangan tim KLHK diperkirakan tidak hanya melakukan verifikasi lapangan, tetapi juga audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah di Mukomuko, termasuk mekanisme pengawasan di fasilitas kesehatan seperti RSUD dan Puskesmas.

Sebagai informasi, pengelolaan limbah medis B3 wajib mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor P.56 Tahun 2015 dan Permenkes Nomor 7 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, pengelolaan limbah harus melalui tahapan ketat yang dikenal dengan prinsip 6P: pengurangan dan pemilahan, pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan sementara (TPS), hingga pengolahan atau pemusnahan.

Setiap jenis limbah memiliki klasifikasi tersendiri—mulai dari limbah infeksius (kantong kuning), benda tajam (safety box), limbah kimia dan farmasi, hingga limbah domestik. Seluruh proses tersebut harus didukung fasilitas berizin serta kerja sama dengan pihak ketiga resmi yang memiliki izin dari KLHK.

Pelanggaran terhadap prosedur ini dapat berujung sanksi berat, mulai dari administratif hingga pidana.

“Sorotan dari pusat ini harus menjadi peringatan keras. Pengelolaan limbah, apalagi limbah medis, tidak bisa dilakukan sembarangan. Kesalahan kecil bisa berdampak besar bagi lingkungan dan masyarakat,” pungkas Jajat.

Kasus ini sekaligus membuka fakta bahwa persoalan pengelolaan sampah di Mukomuko belum sepenuhnya tertangani optimal. Tidak hanya soal volume, tetapi juga pemisahan dan penanganan limbah berisiko tinggi yang masih menyisakan pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah.

Kini, publik menanti langkah tegas dan transparan dari pemerintah daerah, sebelum persoalan ini berkembang menjadi krisis lingkungan yang lebih luas.

Reporter: Bambang.S
Editor: Anasril

Posting Terkait

banner 2000x647

Jangan Lewatkan

News Feed