Terkait Keterlibatan Aktif di Parpol, Ketua Panwascam SAM: Kami Pastikan Tak Dilantik!

Bengkulu, Word Pers Indonesia – Ketua Panwascam Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma angkat bicara Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Desa Karang Anyar kader aktif dari Partai Politik (Parpol): Partai Golongan Karya (Golkar).

“Yang pertama terkait hal tersebut, karena itu anggota parpol aktif maka kami akan meminta orang tersebut untuk mengundurkan diri. Dan Kami memastikan orang tersebut tidak akan dilantik,” ungkap Ketua Panwascam SAM, Supni Zahri, Minggu (05/02/2023).

Terkait pengantinya nanti akan dilakukan tes wawancara ulang takutnya kalau mengikuti perengkingan bisa salah lagi memilih pengantinya, saya megucapkan terimakasih sekali kepada awak media sudah membantu kami didalam petekrutan ini.

Dilansir sebelumnya Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih tahu 2023 di Desa Karang Anyar Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, lulus menjadi Anggota PKD yang merupakan kader aktif dari Partai Politik (Parpol): Partai Golongan Karya (Golkar).

Kader partai tersebut atas nama Sudarman Effendi berdasarkan situs website anggota Parpol calon peserta Pemilu di infopemilu.kpu.go.id. aktif di parpol, hal itu terungkap setelah salah satu akun media sosial (Medsos) milik @Yoyon Riadi mempostingnya.

Sebelumnya, Panitian Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma diduga langgar etik Perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Pelanggaran tersebut dimana Panwascam SAM Kabupaten Seluma meluluskan salah seorang anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terpilih tahu 2023 atas nama Sudarman Effendi yang statusnya masih aktif di Partai Politik (Parpol).

Hal tersebut disampaikan salah seorang aku media sosial (Medsos) facebook milik @Yoyon Riadi yang menuliskan bahwa ada kecurangan didalam meloloskan salah seorang anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih tahu 2023 yang masih aktif di Parpol.

BACA JUGA:  FOKAL IMM Bangun Kekuatan Umat dengan BSI

“Ada kecurangan yang lulus di Desa Karang Anyar, masih berstatus aktif di Parpol” tulisnya di kolom kementar akun resmi medsos @Panwaslu Sam yang juga memposting bukti hasil tangkap layar cek anggota Parpol calon peserta Pemilu di infopemilu.kpu.go.id.

Penanganan pelanggaran etik pengawas Ad Hoc sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Dalam pasal itu, penanganan terhadap pelanggaran kode etik, sanksi bisa berupa teguran tertulis untuk mendidik penyelenggara. Pemberhentian sementara untuk menyelamatkan proses tahapan pemilu. Sedangkan pemberhentian tetap dari jabatan sebagai cara untuk memperbaiki tata kelola institusi penyelenggara pemilu. (Tim)

News Feed