Terkait Permintaan Supervisi PMJ Ke Dewan Pengawas KPK, Ini Pendapat SIAGA 98

Word pers Indonesia – Simpul Aktivis Angkatan 98 SIAGA 98 memberikan pendapat Terkait dengan pemeriksaan Ketua KPK, Firli Bahuri di PMJ yang direncanakan Jum’at, 20 Oktober 2023 besok.

Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin menyatakan bahwa Karena masih terkait dengan Pokok Perkara yang sedang ditangani KPK (Dugaan TPK Di Kementan), maka kehadiran di PMJ sebaiknya harus persetujuan pimpinan KPK, dan dalam hal telah mendapat persetujuan, maka harus didampingi Biro Hukum KPK.

“Terkait dengan permintaan supervisi PMJ kepada Dewan Pengawas KPK, SIAGA 98 berpendapat Dewan Pengawas KPK tidak memiliki kewenangan atau otoritas untuk melakukan supervisi terhadap penangan Dumas di instansi penegak hukum lain,” ujar Hasanuddin.

Perlu diketahui, Dewas KPK dibentuk untuk penegakan kode etik dan perilaku internal KPK.

“Dewan Pengawas KPK baru dapat menjalankan tugas fungsinya, jika PMJ menyerahkan penanganan Dumas tersebut kepada Dewas KPK. Sebagaimana UU KPK yang baru (UU No. 19 Tahun 2019,” pungkas Hasanuddin. (Ag)

Editor: Redaksi

BACA JUGA:  Ancurr!! Ambulans RSMY Bengkulu Lakalantas di Mukomuko

Posting Terkait

Jangan Lewatkan