Tersandung Hukum di Medsos: Masyarakat Diminta Berhati-hati dan Berakhlak

Berdasarkan laporan We Are Social, jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia mencapai 139 juta orang pada Januari 2024, yang setara dengan 49,9% dari populasi dalam negeri. Namun, meningkatnya penggunaan media sosial juga membawa risiko tersandung hukum bagi para penggiatnya.

Masyarakat penggiat media sosial diingatkan untuk bijak dan berakhlak dalam bermedsos, guna menghindari risiko hukum. Hal ini terlihat dari beberapa kasus yang baru-baru ini terjadi.

Sebagai contoh, LS (36), seorang Kepala Dusun di salah satu desa di Kabupaten Seluma, dijerat Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi karena menyebarluaskan video yang tidak layak untuk dikonsumsi publik di akun media sosial miliknya. Kompol Tatar Insan, Wakapolres Seluma, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikenai hukuman sepuluh tahun penjara.

Kasus lainnya dialami oleh OS (32) warga Desa Telatan, Kecamatan Semidang Alas, yang terancam hukuman lima tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap seorang warga. Menurut Kompol Tatar Insan, penganiayaan tersebut berawal dari keributan di media sosial antara istri korban dengan istri terduga pelaku.

“Dari kedua kasus ini, masyarakat penggiat media sosial harus cerdas dan berakhlak dalam bermedsos, supaya kasus serupa tidak terulang,” ungkapnya. Dengan kesadaran dan kehati-hatian dalam bermedia sosial, diharapkan risiko tersandung hukum dapat diminimalisir di era digital ini.(*)

BACA JUGA:  Alhamdulillah, 21 KPM Desa Sumber Mulya Terima BLD DD Tahap I 2023

Posting Terkait

Jangan Lewatkan