Mukomuko, Word Pers Indonesia – Banyaknya tumpang tindih pelaksanaan BLT extrim DD. Hal ini menjadi fokus perhatian bersama atas Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2023. Sebab, BLT-DD kali ini lebih berkaitan dengan pengentasan kemiskinan ekstrim di desa.
Namun, banyak hal yang harus diperhatikan oleh pihak Dinas PMD dan Pemerintah Desa. Banyak temuan penerima BLT Extrim yang tidak sesuai regulasi serta dimana verifikasi oleh pendamping desa. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Hery Cybeem, tokoh Pemuda yang di jumpai oleh awak media di kediamannya di Dusun Baru V Koto Kecamatan Air Dikit, Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko mengatakan, Pemerintah desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, salah satunya yakni tentang program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa.
Namun banyak temuan yang menerima BLT Extrim Dana Desa banyak tidak sesuai regulasi. Namun usulan KPM akan diverifikasi kecamatan dan pendamping desa banyak tidak sesuai Regulasi.
“Banyaknya tumpang tindih penerimaan BLT extrim Dana Desa. Seharusnya verifikasi dari pemerintah desa, pendamping desa, dan kecamatan harus benar benar memilih siapa yang berhak menerima, dan kita saran kan dari kecamatan harus turun langsung kerumah rumah untuk memastikan layak tidak layaknya yang menerima BLT extrim DD,” tegasnya
Hery Cibeem melanjutkan, bahwa dirinya berharap adanya peninjauan langsung oleh pihak terkait.
“Dengan harapan dinas terkait, pemerintah desa, pendamping desa, serta kecamatan turun langsung ke lapangan untuk meninjau. Jangan hanya duduk diam seperti Patung Maradona di atas sana. Karena regulasi sudah jelas ada anggaran Pendamping untuk verifikasi atas aturan tersebut,” Tutup Hery (Dnex)