Kontras.co.id – ARGA MAKMUR – Meskipun sempat menuai banyak kritikan. Akhirnya tujuh fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU), menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan daerah (Perda). Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna pada Rabu Malam (30/9), sekitar pukul, 23. 36 WIB.
Ketua DPRD BU Sonti Bakara SH mengatakan, meski RAPBD Perubahan 2020 disetujui seluruh fraksi sebanyak 7 fraksi. Meski begitu, dewan tetap mengawal dan memberikan saran pada eksekutif dalam pembangunan di daerah.
Hal tersebut bertujuan agar pengelolaan anggaran berjalan dengan baik dan tepat sasaran. “Kendati hal ini sudah disetujui tetap kita kawal sebagai fungsi kontrol bagi berjalannya pemerintahan,” ungkapnya.
Pjs Bupati BU Dr Iskandar ZO SH MH mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota dewan Kabupaten BU yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran untuk membahas Raperda APBD-Perubahan Kabupaten BU sehingga disetujui menjadi Perda. Kendati rapat pembahasan Raperda tersebut hingga sampai malam hari.
Namun, Raperda APBD-Perubahan tahun 2020 dapat di setujui menjadi Perda. “Terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD BU, yang telah menerima dan menyetujui RAPBD-Perubahan tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah,” tandasnya. (ADV)