UPTD Khusus RSKJ Soeprapto Bengkuku Ajak Masyarakat Kenali Program Rehabilitas NAPZA “BUTTERFLY”

Bengkuku, Word Pers Indonesia – UPTD Khusus RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu dengan bangga memperkenalkan program rehabilitasi NAPZA inovatifnya, “Rehabilitasi Butterfly”. Program ini dirancang untuk memberikan pemulihan medis dan psikososial yang komprehensif bagi individu yang berjuang dengan ketergantungan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA). Senin, 16/06/2025.

Rehabilitasi Butterfly memiliki visi yang jelas: Memberikan pelayanan rehabilitasi narkoba secara maksimal. Untuk mencapai visi ini, program tersebut mengusung misi yang kuat, meliputi:

1. Meningkatkan layanan terapi dan rehabilitasi secara profesional, bermutu, dan terjangkau (PRIMA) untuk mencapai kepuasan klien dan keluarga.

2. Memiliki tenaga adiksi maupun non-adiksi yang profesional.

3. Meningkatkan kebanggaan profesi serta kesejahteraan petugas secara merata dan adil.

4. Meningkatkan solidaritas, intelektual dan kreatifitas petugas.

5. Mampu melakukan sosialisasi dan promosi ke masyarakat luas.

6. Bekerjasama secara aktif dengan instansi terkait dengan narkoba dan pengentasannya.

Program Rehabilitasi Butterfly bertujuan untuk membantu individu melepaskan diri dari ketergantungan, kembali hidup produktif, dan mencegah kekambuhan (relapse).

Alur layanan yang terstruktur memastikan setiap individu menerima perawatan yang personal dan efektif, dimulai dari:

~ Screening & Intake: Penilaian awal untuk memahami kebutuhan klien.

~ Observasi & Assessment: Pengamatan dan evaluasi mendalam terhadap kondisi klien.

~ Join Program & Orientasi: Pengenalan program dan penyesuaian diri klien.

~ Case Conference & Treatment Plan: Pembahasan kasus dan penyusunan rencana perawatan yang disesuaikan.

~ Monthly Report & Family Dialog: Pemantauan progres bulanan dan pelibatan keluarga dalam proses pemulihan.

~ Evaluasi & Discharge: Peninjauan kemajuan dan persiapan untuk kembali ke masyarakat.

~ After Care: Dukungan berkelanjutan pasca-rehabilitasi untuk mencegah kekambuhan.

“Kami berkomitmen penuh untuk menyediakan lingkungan yang mendukung dan program rehabilitasi berbasis bukti yang memberdayakan individu untuk mencapai pemulihan yang langgeng. Melalui ‘Rehabilitasi Butterfly, kami berharap dapat membawa perubahan positif dalam kehidupan banyak orang dan membantu mereka membangun masa depan yang lebih cerah. Dan program ini sejalan dengan program pak gubernur Bengkulu Bantu Rakyat”. Ujar PLT Direktur RSKJ Leni Marlina, S. Si, Apt, M.Si

BACA JUGA:  Hanya 10% Warga Kota Yang Terima BPJS Helmi, Kampanye dan Kenyataanya Berbeda”!!

Senada dengan PLT Direktur RSKJ, Kepala Bidang Pelayanan Medik, Meky Riswandi, S.KM., M.A.P. Menyampaikan, pemerintah memastikan bahwa biaya program pemulihan bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba di fasilitas rehabilitasi akan sepenuhnya ditanggung oleh negara melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Selama menjalani program pemulihan, seluruh biaya rehabilitasi narkoba dibiayai oleh negara dalam hal ini pembiayaan Kemenkes, dan didukung pemerintah Provinsi Bengkulu. Program pemulihan ini dapat diberikan bahkan tanpa adanya indikasi terkait gangguan jiwa” Tutup Meky Riswandi, S.KM., M.A.P.(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan