Word Pers Indonesia – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto hearing bersama Forum Komunikasi Komite (FKK) SMA/SMK se-Provinsi Bengkulu, membahas Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Nomor : 420/2176/DIKBUD/2021 di Ruang Baleg DPRD Provinsi Bengkulu, Senin, (24/01/2022).
Ketua FKK SMA/SMK se-Provinsi Bengkulu, Achmad Tarmizi Gumay menyampaikan bahwa, akibat dari SE yang menyatakan larangan pungutan IPP/ SPP dan pungutan lainnya di Sekolah tersebut, menimbulkan persepsi ditengah masyarakat tentang pungutan di Sekolah.
Suharto menjelaskan bahwa, hearing ini dilaksanakan bukan untuk menentang SE, namun meminta penjelasan dan meminta payung hukum didalam melaksanakan kegiatan seperti biasanya.
“Surat edaran memang ada dalam bentuk larangan dan memperbolehkan. Hal ini yang ingin kami sampaikan, yang jelas saya berterimakasih kepada Ketua-ketua Komite yang dibentuk dalam forum ini, sudah menyampaikan untuk kepentingan Pendidikan Provinsi Bengkulu, khususnya SMA SMK Sederajat,” sampai Suharto.
Suharto mengatakan, yang harus digaris bawahi bahwa FKK Provinsi Bengkulu sangat mendukung dengan adanya SE Pak Gubernur. Namun, tentu tidak menghambat operasional pendidikan yang dibutuhkan dari pihak sekolah masing-masing di Wilayah Provinsi.
“Apalagi di Kabupaten banyak SMA, jangan sampai nanti dengan adanya SE, akhirnya terhambat juga. Nanti, kami akan lakukan pemantauan dan pengawasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui komisi IV akan memanggil pihak Diknas Provinsi, Bappeda, dan Biro Hukum Pemda Provinsi, untuk membahas permasalahan ini agar mendapat titik terang
“Terlepas dari SE ini sebenarnya ada acuan yang lebih tinggi yakni PP 48 tahun 2008 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016. Yaitu ada kesepakatan antara Komite dan Wali murid. Namun kita akan lanjutkan Hearing Rabu besok dengan mengundang pihak terkait,” pungkas Suharto. (Adv)