Warga Podosari Resah, Proyek Jalan Provinsi Pringsewu Dikeluhkan: Batching Plant Diduga Tak Berizin dan Tak Aman

Pringsewu, Worldpers.ID – Di antara tumpukan pasir, besi, dan deretan truk molen yang berjajar di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, tampak dua anak kecil berlarian. Tak ada pagar pembatas. Tak ada rambu peringatan. Padahal ini bukan taman bermain ini kawasan proyek batching plant.

Fasilitas ini merupakan bagian dari kegiatan proyek pembangunan jalan provinsi ruas Podosari Pringsewu, yang kini tengah dikerjakan. Namun, di balik geliat pembangunan, keresahan warga mulai muncul ke permukaan.

Mereka khawatir bukan hanya karena debu yang setiap hari menyapu halaman rumah mereka, tetapi juga karena dugaan bahwa fasilitas batching plant ini belum mengantongi izin lingkungan. Dan yang paling mencolok tak ada pengamanan di sekitarnya.

“Debunya beterbangan, belum lagi anak-anak sering main ke sana. Padahal itu bahaya. Tapi proyek jalan terus, warga enggak tahu harus ngomong ke siapa,” ujar seorang warga, Selasa (11/6).

Keluhan warga akhirnya ditanggapi oleh Ketua DPD LSM Triga Nusantara (Trinusa) Kabupaten Pringsewu, Abdul Manaf. Ia turun langsung ke lokasi dan membenarkan kekhawatiran masyarakat.

“Kami sudah cek. Tidak ada pagar pengaman. Warga bilang tidak ada sosialisasi, tidak tahu soal izin lingkungan. Ini proyek besar, seharusnya prosedur itu jelas,” kata Abdul Manaf kepada WordPers.id.

Lebih dari itu, Manaf juga menyoroti aspek keselamatan kerja. Ia menemukan para pekerja di lapangan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm atau sepatu proyek.

“Saya lihat sendiri, banyak pekerja tidak pakai APD. Kalau terjadi insiden, ini bisa jadi masalah hukum,” tambahnya.

Batching plant merupakan instalasi produksi beton siap pakai dalam jumlah besar. Material seperti semen, pasir, kerikil, dan air dicampur dalam satu tempat untuk kebutuhan konstruksi.

BACA JUGA:  4.986 Guru di Kabupaten Lampung Selatan Terima Insentif Tahap II Tahun 2023

Namun, karena aktivitasnya padat, bising, dan berpotensi menghasilkan polusi udara serta debu, lokasi batching plant wajib memiliki izin lingkungan dan dokumen resmi seperti UKL-UPL atau AMDAL. Proses ini juga mencakup konsultasi dengan masyarakat terdampak.

“Kami minta pihak PT Manunggal Zulton sebagai pelaksana proyek untuk segera beri klarifikasi terbuka ke warga. Jangan sampai pembangunan justru melukai rasa aman masyarakat,” tegas Manaf.

LSM Trinusa meminta pemerintah daerah segera meninjau ulang aktivitas di lokasi, termasuk keabsahan izin dan kelayakan keselamatan proyek.

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pelaksana terkait dugaan belum adanya izin lingkungan dan keluhan warga setempat. ( Davit )

Jangan Lewatkan