Word Pers Indonesia – Tengah ramai menjadi perbincangan dan banyak memakan korban, saat ini modus penipuan di Instagram sedang marak terjadi, oleh karena itu teman-teman harus mengetahui ciri-ciri penipuan giveaway di Instagram.
Giveaway diadakan dengan melakukan iming-iming hadiah berupa uang tunai, peralatan elektronik, voucher belanja, dan lain sebagainya.
Baru-baru ini, giveaway menjadi sebuah modus yang sering digunakan oleh para pelaku kriminal online.Sasarannya adalah orang yang memiliki akun media sosial seperti Instagram.
Waspada Akun Penipuan Berkedok Give away berikut beberapa akun-akunya !!
1. https://www.instagram.com/citraenjelinaa/
2. https://instagram.com/kartikadwicahyani_?igshid=NTc4MTIwNjQ2YQ==
3. https://www.instagram.com/citraenjelinaa/
4. https://instagram.com/ms.naya22__?igshid=NTc4MTIwNjQ2YQ==
(HJA) korban penipuan beriming-iming penipuan.
“ Mereka dm-dm kak, mereka janjikan untuk ikut Giveaway terus bisa dijanjikan buat menang, katanya ada adminya atau administrasi dan kena biyaya pajak
kemudian nanti dia bakal tf ke kita 10jt tapi syaratnya kita harus tf dia dulu 350k
Setelah korban tf korban langsung di block oleh mereka sama koplo tanya kak” terang (HJA).
Lantas, apa saja ciri-ciri penipuan giveaway di Instagram?
1. Mengirimkan DM secara Tiba-tiba
Ciri-ciri penipuan giveaway di Instagram yang pertama adalah adanya DM (direct message).
2. Diminta untuk Transfer Uang
Di sinilah kita kadang terlena. Ingat baik-baik kalau giveaway yang sebenarnya atau yang asli tidak akan meminta uang kepada pihak pemenang, hal ini dikarenakan giveaway itu gratis.
3. Meminta Data Pribadi yang Sifatnya Rahasia
Ciri-ciri penipuan giveaway di Instagram selanjutnya adalah adanya permintaan data pribadi yang sifatnya rahasia.
4. Punya Testimoni Palsu dan Mencurigakan
5. Kolom Komentar Dinonaktifkan
6. Nama Akun Media Sosial Berubah-ubah.
Jika ada yang melakukan hal diatas atau telah banyak memakan korban silakan jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib karena itu termasuk ke dalam modus penipuan yang bisa dijerat hukum.
Editor: Redaksi