Mukomuko, Wordpers.id – Polres Mukomuko ( MM ) Polda Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan seorang pelaku pencurian pada hari selasa (29/09) sekitar pukul 03.00 Wib di Desa Tirta Makmur,Simpang Lima Kecamatan Air Majunto Kabupaten Mukomuko berupa 1 unit Sepeda Motor jenis Matic Merk Scoopy.
Adapun penemuan barang bukti tersebut berawal dari salah satu seorang warga melakukan pengintaian terhadap pelaku pencurian tersebut, kemudian melihat ada seorang laki – laki pengendara sepeda motor yang mencurigakan, dimana pengendara sepeda motor tersebut telah tiga kali berhenti, dan setiap kali berhenti pelaku selalu mengamati lingkungan sekitar tempat pemberhentian, dimana setiap tempat memang ada sepeda motor yang parkir di depan rumah.
Ketika ditempat pemberhentian yang ke tiga kalinya, yakni depan bengkel, pelaku langsung turun dan melancarkan aksinya pelaku mengambil sendal yang ada di depan bengkel itu, saat dikejar oleh beberapa orang warga ia berlari dengan sangat kencang sedangkan sepeda motor dan sendal yang digunakan tersebut tertinggal di tepi jalan.
Tak berselang lama Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menemukan identitas ciri pelaku yakni tinggi badan sedang, tidak terlalu kurus, rambut hitam pendek agak pirang, mengenakan pakaian baju kaos lengan pendek dan celana pendek yang warna kedua tersebut serba hitam,yang mana ciri pelaku tersebut sangat identik dengan Residivis, karena salah seorang warga yg mengejar pelaku merupakan teman Sekolahnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Mukomuko berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Scopy dengan Nomor Rangka, MH1JFW112GK468785, No mesin JFW1E – 1473277 dengan plat nomor BH 4530 ZE (bukan nomor asli) dan pada TNKB tercetak atas nama Afila (F). (Tb)