Tulungagung, Wordpers.id – Satreskrim Polres Tulungagung resmi menahan YouTuber asal Trenggalek, Egen Widi Lasdianto (34), yang dikenal dengan nama “Bapak Mustofa Kepala Jenggot”, atas dugaan kasus penganiayaan terhadap rekannya sendiri. Dalam insiden tersebut, korban bahkan mengalami luka gigitan.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Nur Said, mengungkapkan bahwa tersangka, warga Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, ditahan pada akhir Juli 2025. Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dari laporan korban bernama Wahyu.
“Korban ini sebetulnya masih rekannya sendiri. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan alat bukti yang cukup sehingga kasus ditingkatkan ke penyidikan, dan tersangka langsung kami tahan,” ujar Iptu Nur Said, Jumat (8/8/2025).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di wilayah Kecamatan Bandung, Tulungagung, sekitar dua bulan lalu. Saat itu, pelaku dan korban terlibat perselisihan yang memicu aksi kekerasan.
“Akibat kejadian itu korban mengalami luka, termasuk luka bekas gigitan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Saat ini, Egen Widi Lasdianto ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku dikenal sebagai konten kreator lokal di YouTube yang cukup populer di wilayah Trenggalek dan sekitarnya.(*)
Writer: Agris
Editor: Anasril