BENGKULU – Pemerintahan dalam sistem demokrasi pada hakikatnya merupakan upaya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, dengan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Prinsip keadilan tersebut diwujudkan melalui partisipasi masyarakat dalam memilih wakilnya di lembaga eksekutif maupun legislatif yang diaktualisasikan melalui proses pemilihan umum.
Demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia menjamin kesetaraan seluruh warga negara dalam mewujudkan kehendak dan tujuan bersama. Namun demikian, wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat melainkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kembali mengemuka dan memunculkan beragam pandangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bengkulu Selatan, Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa konsep pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya memiliki potensi untuk memperkuat demokrasi. Menurutnya, mekanisme ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya politik dan demokrasi, sekaligus mendidik publik mengenai nilai-nilai demokrasi dan tanggung jawab dalam kehidupan bernegara.
“Saat ini, penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota menghabiskan anggaran yang tidak sedikit, bahkan mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah di setiap daerah. Kondisi ini pada akhirnya membebani APBN maupun APBD,” ujar Yusuf.
Ia menambahkan, tujuan utama Pilkada adalah mewujudkan demokrasi yang lebih dekat dengan rakyat, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan lokal, serta memperkuat otonomi daerah melalui legitimasi politik yang kuat bagi pemimpin daerah. Selain itu, Pilkada juga diharapkan mampu membangun budaya demokrasi yang sehat di tingkat lokal.
Namun dalam praktiknya, lanjut Yusuf, realitas yang terjadi kerap berbanding terbalik dengan tujuan tersebut. Banyak kepala daerah justru terjerat kasus korupsi dengan berbagai modus, mulai dari suap proyek, jual beli jabatan, gratifikasi perizinan usaha, hingga penyalahgunaan anggaran daerah.
“Hal ini jelas sangat jauh dari tujuan pembangunan daerah yang seharusnya mampu meningkatkan relevansi kebijakan, mempercepat pembangunan, memberdayakan masyarakat, serta mengoptimalkan potensi sumber daya alam, manusia, dan ekonomi lokal demi kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Menurut Yusuf, ketepatan dan kepastian dalam kepemimpinan daerah menjadi kunci utama keberhasilan percepatan pembangunan dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya di daerah. Seluruh upaya tersebut, kata dia, bermuara pada terwujudnya kesejahteraan umum serta cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur.
“Pada akhirnya, tujuan besar dari setiap mekanisme demokrasi adalah menghadirkan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Yusuf.






























