Mukomuko, Word Pers Indonesia – Meskipun Satpol PP Kabupaten Mukomuko telah berulang kali memberikan himbauan dan melakukan razia, pemilik ternak di wilayah Mukomuko, tampaknya masih enggan mematuhi Peraturan Daerah (Perda) terkait penertiban hewan ternak. Hal ini menyebabkan permasalahan terkait hewan ternak yang berkeliaran belum terselesaikan hingga saat ini.
Terhitung sejak Maret hingga Juli 2024, Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko telah menangkap 21 ekor ternak, terdiri dari 19 ekor sapi dan 2 ekor kerbau, yang dilepasliarkan di fasilitas umum oleh pemiliknya. Penangkapan ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran warga dalam mematuhi peraturan pemerintah mengenai pelepasan ternak.
“Jumlah ternak yang kami tangkap menandakan kesadaran pemilik ternak untuk tidak melepaskan ternaknya di fasilitas umum masih sangat rendah,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi S.Pd, S.IP, dikutib Radarutara pada Kamis, 18 Juli 2024.
Tindakan Tegas Terhadap Pemilik Ternak
Jodi menjelaskan bahwa seluruh ternak yang ditangkap telah ditebus oleh pemiliknya. Meski demikian, para pemilik ternak diharuskan membuat surat pernyataan untuk tidak melepasliarkan ternaknya di lokasi fasilitas umum seperti jalan raya, kompleks perkantoran, dan fasilitas umum lainnya. Jika melanggar lagi, mereka akan menghadapi konsekuensi hukum yang lebih serius.
“Kalau masih melakukan pelanggaran lagi, dengan terpaksa kita akan mengambil langkah yang lebih tegas lagi,” tegas Jodi.
Kesadaran Meningkat
Menurut Jodi, beberapa hari terakhir ini, pihaknya tidak lagi menemukan ternak warga yang dilepasliarkan di fasilitas umum. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan dukungan dari warga terhadap upaya pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah tentang ternak liar.
“Ini yang selalu kita harapkan. Agar mereka selalu ikut mendukung aturan yang dibuat pemerintah. Gara-gara ternak dilepaskan liar, sudah banyak nyawa melayang, banyak warga menjadi korban materi, dan fasilitas umum menjadi kumuh akibat kotoran ternak,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Iskameri, S.pd. M.Si., juga menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan tindakan tegas terhadap pemilik ternak yang masih melakukan pelanggaran.
“Operasi akan dilakukan di berbagai titik lokasi, dan sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan hukuman penjara maksimal 3 bulan dan denda hingga 10 juta rupiah.
Dampak Positif
Penangkapan dan penegakan aturan ini tidak hanya untuk menjaga kebersihan dan ketertiban, tetapi juga untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kerugian materi yang diakibatkan oleh ternak yang berkeliaran bebas. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh warga. (*)