MUKOMUKO, WORDPERS.ID – Pengelolaan Dana Hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Mukomuko kini menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Kamis (15/10/2026), sebagai bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tersebut.
Tim gabungan Kejari Mukomuko menyisir sejumlah ruangan di kantor KPU yang berada di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Penggeledahan itu diarahkan untuk mencari dokumen dan arsip yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Hibah Pilkada 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Mukomuko.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kegiatan tersebut melibatkan unsur Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), serta Seksi Intelijen Kejari Mukomuko.
Operasi dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mukomuko, M. Angga Refani, S.H., dengan dukungan pengamanan dari jajaran intelijen.
Penggeledahan ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan anggaran penyelenggaraan pesta demokrasi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, ada atau tidaknya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
Langkah Kejari Mukomuko mendapat perhatian dari Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Mukomuko. Ketua AMPI Mukomuko, Saprin Efendi, mengapresiasi penggeledahan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum menelusuri pengelolaan anggaran hingga tuntas.
Menurut Saprin, dana hibah yang bersumber dari uang negara harus dikelola secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan peruntukannya.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kejari Mukomuko. Penggeledahan gabungan ini menunjukkan adanya upaya serius untuk menelusuri dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Hibah Pilkada 2024,” tegas Saprin Efendi.
Ia menekankan, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan lokasi maupun pengumpulan dokumen. Penelusuran terhadap penggunaan anggaran dan kesesuaian realisasi kegiatan dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai pertanggungjawaban dana tersebut.
“Dana hibah Pilkada itu uang rakyat, uang negara. Jika ditemukan penyimpangan, harus diusut tuntas tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum,” ujarnya.
Saprin juga meminta penyidik meneliti secara menyeluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan, realisasi kegiatan, serta aliran dana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Menurutnya, keterbukaan dalam proses penegakan hukum menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan demokrasi di Kabupaten Mukomuko.
“Kami dari AMPI Mukomuko akan terus mengawal kasus ini. Kami meminta Kejari bekerja profesional dan objektif, serta tidak berhenti pada penggeledahan saja. Periksa aliran dananya, periksa kesesuaian kegiatannya. Ini menyangkut akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap demokrasi,” lanjut Saprin.
Desakan tersebut menjadi pengingat bahwa pertanggungjawaban anggaran penyelenggaraan pemilihan tidak cukup hanya dibuktikan melalui laporan administratif. Kesesuaian antara anggaran yang digunakan, kegiatan yang dilaksanakan, dan dokumen pendukung juga perlu diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam penanganan perkara dugaan korupsi, dokumen keuangan, arsip administrasi, serta barang bukti yang diperoleh melalui tindakan hukum dapat menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi perkara. Seluruhnya harus dianalisis dan diuji sesuai prosedur serta peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, masyarakat diminta tetap menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Penggeledahan merupakan bagian dari proses penegakan hukum, bukan dengan sendirinya menjadi bukti bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Publik kini menantikan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan Dana Hibah Pilkada 2024 tersebut. Hasil pemeriksaan dokumen dan pendalaman bukti diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pengelolaan anggaran, sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan fakta hukum.
Bagi masyarakat Mukomuko, perkara ini bukan semata-mata soal besarnya anggaran, melainkan juga menyangkut transparansi penggunaan uang negara. Penanganan yang profesional, terbuka sesuai ketentuan, dan berlandaskan bukti akan menjadi ujian penting bagi upaya menjaga akuntabilitas penyelenggaraan demokrasi di daerah.
Reporter: Bambang
Editor:Anasril
























