Mukomuko, Word Pers Indonesia – Kabar baik datang bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Mukomuko. Sebanyak 300 unit rumah di daerah tersebut dipastikan masuk dalam usulan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026. Saat ini, program tersebut memasuki tahapan penting berupa verifikasi calon penerima bantuan sebelum ditetapkan secara final.
Kepastian tersebut menyusul diterbitkannya surat dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Nomor RU.10.03/Dp.04/369/B/2026, yang memerintahkan pelaksanaan Verifikasi Calon Penerima Bantuan (CPB) Tahap XIII.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa proses verifikasi harus dilakukan secara langsung ke lapangan berdasarkan data By Name By Address (BNBA). Tahapan ini menjadi penentu utama kelayakan warga untuk menerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni.
Selain itu, hasil verifikasi wajib dituangkan dalam berita acara resmi yang dilengkapi dengan rekapitulasi dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman paling lambat 31 Juli 2026.
Kementerian juga mengingatkan seluruh pelaksana agar menjalankan proses verifikasi secara objektif, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Suryanto, M.Si, memastikan pihaknya segera menindaklanjuti arahan pemerintah pusat tersebut dengan melaksanakan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Mukomuko yang juga dikenal sebagai penggiat sosial, Saprin Efendi, S.Pd, mengingatkan agar proses pendataan dilakukan secara cermat dan tidak sekadar berdasarkan dokumen administrasi.
“Saya meminta data penerima program rumah tidak layak huni (RTLH) ini benar-benar tepat sasaran. Tim dari dinas terkait harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi rumah calon penerima. Jangan sampai bantuan justru dinikmati pihak yang tidak layak, sementara warga yang benar-benar membutuhkan malah terlewat,” tegas Saprin.
Menurutnya, verifikasi lapangan menjadi kunci keberhasilan program BSPS agar anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat miskin yang selama ini tinggal di rumah tidak layak huni.
Saprin juga mendorong proses verifikasi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pengawasan masyarakat sehingga potensi kesalahan data maupun penyimpangan dapat diminimalkan.
“Verifikasi harus mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Transparansi sangat penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi dan memastikan bantuan ini benar-benar diberikan kepada warga yang paling berhak menerimanya,” tambahnya.
Program BSPS merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah melalui bantuan stimulan untuk perbaikan rumah. Dengan masuknya 300 unit rumah di Kabupaten Mukomuko dalam usulan tahun 2026, diharapkan semakin banyak keluarga yang dapat menikmati tempat tinggal yang lebih layak, sehat, dan aman.
Reporter: Bambang
Editor: Anasril































