9 Formulasi Pelaksanaan Kegiatan Strategis Penunjang PLTP Berdasarkan RUEN

wordpers.id – Berdasarkan Buku Rencana Strategis Direktorat Jenderal EBTKE Tahun 2020-2024, April 2020 (Ditjen EBTKE Kementerian ESDM), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) memformulasikan keharusan pelaksanaan kegiatan strategis penunjang pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Formulasi tersebut sebagai berikut:

  1. Menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengembangkan PLTP.
  2. Mengalokasikan pembiayaan pengembangan energi panas bumi melalui penyertaan modal.
  3. Negara (PMN) dan pinjaman kepada BUMN.
  4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas survei potensi sumber daya dan cadangan panas bumi.
  5. Melakukan pelelangan Wilayah Kerja (WK) Panas Bumi minimal 7 WK per tahun.
  6. Menyiapkan rekomendasi WK panas bumi minimal 4 WK per tahun.
  7. Memberikan penugasan survei pendahuluan dan/atau eksplorasi kepada Badan Usaha.
  8. Menyusun kebijakan harga jual listrik panas bumi.
  9. Meningkatkan survei pendahuluan dan/atau eksplorasi oleh instansi Pemerintah.(Has/Adppi)
BACA JUGA:  Revitalisasi Perikanan: Materi Teknis dan Bantuan Alat Tangkap untuk Nelayan Bengkulu

Posting Terkait

Jangan Lewatkan