wordpers.id – Polda Bengkulu melalui Subdit indagsi Direktorat Reskrim Khusus berhasil mengungkap peredaran emas palsu di Bengkulu serta menangkap satu orang tersangka berinisial IM ( 57 ) pemilik toko permata dury di jalan KZ. Abidin Pasar Minggu Kota Bengkulu.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto, S.H., M.H pada saat press Conference hari ini ( 13/08/20 ) mengungkapkan modus yang digunakan oleh tersangka yakni dengan cara memalsukan emas yang dijualnya itu setelah sebelumnya disepuh campuran perak dan emas kemudian dijual ke pasaran dengan harga normal.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu menjelaskan, selain berhasil menangkap tersangka, pihaknya juga berhasil menyita Barang bukti berupa emas sepuhan yang sudah berbentuk berbagai macam perhiasan siap edar sebanyak setengah kilogram .
“dia (tersangka) sepuh perak dengan emas lalu dijual ke masyarakat, ini setengah kilo kita amankan”. Ujar Kombes Pol Dedy.
Sementara itu, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Novi Ari mengungkapkan ,tindakan pidana peredaran emas palsu ini dapat terungkap setelah ada masyarakat yang mencurigai emas dibelinya sedikit berbeda dan melakukan pengecekan dan diketahui bahwa emas tersebut bercampur dengan perak.
“Awalnya ada laporan masyarakat yang curiga emasnya palsu, kita selidiki dan ternyata benar, ini hasil pemeriksaan laboratorium sudah ada, emas itu palsu bukan utuh”. Kata Kompol Novi.
Kompol Novi Ari menambahkan pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat ( 1 ) undang – undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 8 ayat 1 huruf e dan f Jo pasal 73 ayat ( 1 ) Jo pasal 16 Undang – Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.