WORDPERS.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara IPDN Kemendagri, Prof Dr. Juanda, SH.MH menyampaikan, persoalan di Kabupaten Kaur yang memberhentikan Pejabat eselon II itu jelas tidak boleh jika tidak melalui proses-proses yang benar.
“Pertama sesuai UUD yang berlaku pada prinsipnya tidak boleh memutasi, merotasi atau mengangkat mempromosi orang baru di jabatan yang baru. Kecuali atas izin dan persetujuan Kemendagri, itu jelas tidak boleh selama 6 bulan sebelum dan 6 bulan setelah dia diangkat,” jelas Juanda.
Tapi lanjut Juanda, boleh atas izin dan persetujuan yang mana?, misalnya ada jabatan kosong, karena orangnya sakit atau mendadak berhalangan tetap, meninggal dunia. Yang tidak bisa menjalankan tugas itu boleh mengangkat Plh.
“Kalau melalui proses lelang jabatan boleh definitip tapi kalau belum tidak boleh,” lanjut Juanda.
“Persoalannya di kaur itu memberhentikan orang dan mengangkat Plh tanpa izin Mendagri jelas itu salah,” kata Juanda lagi kepada RMOLBengkulu, Minggu (20/9).
Berdasarkan apa dia diberikan sanksi itu, ada putusan pengadailan atau melalui proses Baperjakat kalau tidak ada keputusan itu tidak boleh.
“Takutnya atau saya khawatirkan, inilah yang tidak boleh dilakukan sebenarnya karena di khawatirkan ada kepentingan politik petahana dalam rangka pencalonan, misalnya dia yang bersangkutan ini tidak mendukung si bupati atau ada kecenderungan berpihak kepada calon lain misalnya,” ucap Juanda.
Kalaupun ada pelanggaran juga harus dibuktikan dulu tingkat kesalahannya itu apa?, boleh diganti kalau yang bersangkutan sudah melalui proses hukum, misalnya melakukan dugaan pelanggaran atau tidak loyal, melanggar sumpah jabatan, melanggar disiplin, yang mana yang dilanggar oleh kepalah dinas itu, ini harus jelas.
“Sejauh mana tingkat pelanggaranya, apa ringan sedang dan berat sehingga sampai menurunkan jabatan, ini kategori berat,” demikianlah Juanda. Og