Kaur, wordpers.id – Seorang pelajar SMP di Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur diketahui telah menjadi korban pencabulan oleh Kakek tirinya, MU (75). Akibat dari pencabulan yang telah dilakukan puluhan kali tersebut, sang cucu kini tengah hamil 5 bulan.
Tersangka diamankan Unit PPA bersama tim Buser Sat Reskrim Polres Kaur yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Aipda Andi Sujarmoko, SH pada Rabu (21/10/2020) siang, sekira pukul 13.00 WIB di Kecamatan Kaur Selatan. Penangkapan tersebut usai pihak kepolisia menerima laporan dariMantan istri Tersangka, Puji Asih (50), yang baru mengetahui jika cucnya tersebut tengah hamil 5 bulan.
“Untuk tersangka pencabulan saat ini sudah kita amankan di tahanan Polres Kaur, dan kasus ini masih dalam penyelidikan kita. Korban ini cucu tiri tersangka,” ungkap Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan SH dan Kanit Pidum IPDA Joko Susanto, saat menggelar jumpa pers, Rabu (21/10/2020).
Lanjut Kapolres, tersangka dengan korban ini tinggal dalam satu rumah, karena ibu dan bapak korban itu sudah pisah, sehingga korban ikut tersangka. Pecabulan tersebut dilakukan dengan modus membelikan pulsa sebesar 50 ribu.
“Untuk pencabulan dilakukan tersangka sekitar 23 kali. Modusnya jika korban tidak mau melanyaninya, maka tersangka akan mengancam tidak memberikan uang saku untuk sekolah dikarenakan korban adalah cucu tirinya dan tinggal bersama dalam satu rumah,” jelasnya.
Sementara itu, Tersangka MU pun mengakui perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap cucunya tersebut. Dalih tersangka aksinya itu karena kesepian dan sudah lama menduda.
“Saya melakukan itu sudah 23 kali lebih dan setiap mau melakukan itu saya belikan pulsa, dia (korban) ikut saya mulai tahun 2008 lalu. Saya sangat menyesal melakukan ini,” singkat MU.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [red]
Kronologis kejadian
Berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/625-B/X/2020/ Res Kaur tanggal 15 Oktober 2020. Pencabulan itu telah beralngsung selama 5 bulan, pertama kali terjadi pada bulan Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB di rumah tersangka.
Ketika itu, tersangka tersangka merayu korban dengan menjanjikan akan membelikan pulsa sebesar 50 ribu, bila mau melayani hubungan badan dengannya. Korban yang masih lugu pun termakan rayuan, dan berhasil menggagahi korban pada malam itu.
Kemudian, pada esok paginya, tersangka pun membakar celana dalam korban yang terdapat bercak darah yang menempel, untuk menhilangkan bukti. Dan setelah itu tersangka terus mengulangi perbuatan bejatnya tersebut kapan pun tersangka berniat dan suasana sepi. [Bengkulusatu]