Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU Bengkulu Selatan, KNPI Nilai Dua Tersangka Hanya “Tumbal”
Bengkulu Selatan, Word Pers Indonesia – Penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU Kabupaten Bengkulu Selatan terus menuai sorotan. Kali ini, suara keras datang dari Ranti Ucreza, M.Ling, Bendahara DPD KNPI Bengkulu Selatan sekaligus Sekretaris P.A GMNI Provinsi Bengkulu, yang menilai kasus tersebut penuh kejanggalan.
Menurutnya, langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan memang patut diapresiasi karena telah menetapkan mantan Sekretaris KPU dan Bendahara hibah sebagai tersangka. Namun, Ranti menilai mustahil hanya dua orang itu yang bertanggung jawab dalam kasus bernilai miliaran rupiah tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah Kejari, tapi masyarakat juga melihat, mustahil hanya dua orang yang jadi tersangka. Tidak mungkin mereka berani mengambil keputusan besar tanpa sepengetahuan dan restu atasan,” tegas Ranti kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Lebih lanjut, Ranti menyebut ada dugaan kuat keterlibatan pihak lain, termasuk oknum pejabat atau bahkan komisioner KPU. Menurutnya, wajar bila publik menilai dua tersangka yang ada hanya dijadikan kambing hitam.
“Kalau memang Sekretaris dan Bendahara itu bersalah, kenapa dibiarkan sejak awal? Mengapa tidak dicegah sedari dulu? Sangat janggal kalau atasan tidak mengetahui aktivitas bawahannya. Kami menduga ada keterlibatan pihak lain, bahkan oknum pejabat di KPU Bengkulu Selatan,” ujarnya.
Ranti pun mengingatkan agar Kejari tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa kasus ini menyangkut kredibilitas penyelenggara pemilu dan kepercayaan publik.
“Jangan sampai publik melihat hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kejari harus transparan, berani bongkar siapa pun yang terlibat. Kalau hanya dua orang yang dikorbankan, maka ini jelas-jelas tidak adil,” tutupnya.
Kasus hibah KPU Bengkulu Selatan sendiri hingga kini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Publik menanti langkah Kejari untuk mengungkap aktor utama di balik dugaan penyalahgunaan anggaran hibah tersebut.
Reproetr: Fery
Editor: ANasril




















