Sidang Lanjutan Korupsi PDAM Bengkulu Memanas! Nama Eks Pj Wali Kota Terseret, Dugaan Setoran Rp100 Juta Terungkap di Pengadilan

Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia — Persidangan kasus dugaan korupsi rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Kota Bengkulu kian memanas. Fakta-fakta baru mulai terkuak di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (16/04/2026), termasuk dugaan aliran uang yang menyeret nama mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arief Gunadi.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Syamsul Bahri, Liliana Pasaribu, mengungkap adanya dugaan setoran uang sebesar Rp100 juta dari seorang calon tenaga harian lepas kepada Arief Gunadi melalui perantara.

Pernyataan tersebut merujuk pada keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yakni Wawo Kusumayani.

“Dari keterangan saksi, ada pemberian uang sebesar Rp100 juta dari calon PHL atas nama Tina Fransiska kepada Pj Wali Kota melalui perantara,” ungkap Liliana Pasaribu kepada wartawan usai sidang.

Menurut Liliana, posisi Pj Wali Kota saat itu sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM memberikan kewenangan besar dalam menentukan siapa yang bisa direkrut sebagai tenaga harian lepas.

“Kewenangannya sangat besar karena sebagai KPM, sehingga memiliki pengaruh dalam proses penerimaan PHL,” jelasnya.

Namun, ia juga menyebut bahwa uang tersebut telah dikembalikan setelah kasus ini mencuat ke publik, meskipun proses pengembaliannya tidak dilakukan secara langsung oleh pihak yang disebut menerima.

Di sisi lain, Liliana menegaskan bahwa kliennya, mantan Direktur PDAM Syamsul Bahri, tidak disebut menerima aliran dana dalam persidangan.

Ia menyebut tiga saksi yang dihadirkan—Wawo Kusumayani, Chintya, dan Ayub—tidak pernah mengaitkan pemberian uang kepada kliennya.

“Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan klien kami menerima uang. Aliran dana yang disebutkan justru mengarah ke pihak lain,” tegasnya.

Selain isu aliran dana, terungkap pula bahwa para tenaga harian lepas yang direkrut telah menyetujui ketentuan kerja, termasuk hak, kewajiban, dan sanksi, bahkan sebelum Surat Perintah Tugas (SPT) diterbitkan.

BACA JUGA:  Sambut Danlanal Baru Serta Kenang Kisah Berkesan Bersama Octo Manurung di Enggano

Hal ini dinilai menjadi salah satu aspek yang turut dipertimbangkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Bengkulu dengan menetapkan tiga tersangka utama, yakni mantan Dirut PDAM Syamsul Bahri, mantan Kabag Umum Yanuar Pribadi, serta mantan Kasubag Pergantian Water Meter, Eki H.

Seiring bergulirnya persidangan, fakta demi fakta mulai terkuak dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini.

Publik kini menanti, apakah dugaan aliran dana ini akan terbukti di pengadilan, atau justru menjadi polemik baru dalam drama panjang kasus korupsi di tubuh PDAM Kota Bengkulu.

EdITOR: aNASRIL

Posting Terkait

banner 2000x647

Jangan Lewatkan

News Feed