wordpers.id – Pemanfaatan panas bumi menjadi energi listrik di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berdampak positif terhadap masyarakat dan pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Garut Agus Ismail dalam acara Diseminasi Informasi dan Diskusi Bonus Produksi Panas Bumi yang digelar oleh PWI Perwakilan Garut, pada Senin (7/12/2020) lalu.
“Garut yang merupakan daerah penghasil, merasakan manfaat dari kegiatan pengusahaan panas bumi baik untuk pemerintahnya maupun masyarakatnya,” jelas Agus Ismail.
Ia menambahkan, bagi pemerintah daerah, pemanfaatan tak langsung panas bumi di antaranya memberikan pemasukan bagi kas daerah berupa bonus produksi panas bumi.
Agus pun merinci pemasukan untuk kas daerah Kabupaten Garut dari bonus produksi panas bumi. Menurutnya, pada tahun 2017 Garut mendapatkan pemasukan sebesar Rp 5.366.970.303. Kemudian tahun 2018, mendapatkan Rp 24.439.377.085, tahun 2019 Rp 21.018.386.084 dan tahun 2020 Rp 9.492.679.963.
“Sehingga total penerimaan Garut dari bonus produksi panas bumi sejak tahun 2017 sebesar Rp 60.317.413.435,” ujarnya.
Ia menjelaskan, total besaran bonus produksi panas bumi yang diterima Garut tersebut bersumber dari tiga pengusahaan panas bumi yang kini telah berproduksi yaitu Star Energy Darajat, PGE Karaha dan PGE Kamojang.
“Total bonus produksi panas bumi yang diterima Garut merupakan kedua terbesar dari yang diterima oleh seluruh daerah penghasil di Indonesia. Sementara bonus produksi paling besar diterima oleh Kabupaten Bandung,” ujar Agus.
Agus mengaku, pemasukan dari bonus produksi panas bumi selain menambah pendapatan daerah juga mendorong tumbuhnya rasa kepemilikan daerah terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi termasuk keberadaan pembangkit listrik tenaga panas bumi yang telah beroperasi.
“Bonus produksi mendorong tumbuhnya rasa memiliki terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi,” papar Agus.
Dampak positif lainnya lanjut Agus, terbentuknya program-program pemberdayaan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan.
“Kemudian terwujud kondisi yang kondusif antara pengembang panas bumi, pemerintah daerah dan masyarakat,” tuturnya.
Menurut Agus, Pemkab Garut pun telah membuat peraturan tentang pemanfaatan bonus produksi panas bumi, di antaranya lewat Peraturan Bupati No.53 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi. Kemudian Peraturan Bupati Garut Nomor 126 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Bonus Produksi Panas Bumi.
“Lewat kedua peraturan tersebut, Pemkab Garut kemudian menyalurkan bonus produksi panas bumi ke desa-desa, terutama yang berada di kawasan kegiatan pemanfaatan panas bumi. Di antaranya desa-desa di wilayah Kecamatan Samarang, Bayongbong, dan Pasirwangi,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Agus juga menyinggung potensi panas bumi di wilayah Kabupaten Garut yang besar. Menurutnya, selain di Darajat, Talaga Bodas (Karaha) dan Kamojang yang sudah termanfaatkan, potensi panas bumi di Garut juga tersebar Cilayu Kecamatan Cisewu, Ciarinem Kecamatan Pakenjeng, Guntur Masigit Kecamatan Tarogong Kaler, dan Gunung Papandayan Kecamatan Cisurupan.
Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan panas bumi merupakan salah satu sektor untuk mempercepat proses pengembangan daerah.
“Uang dari bonus produksi ini kami gunakan untuk membangun kecamatan sekitar, yang berdekatan dengan wilayah kerja panas bumi, seperti Kecamatan Pasirwangi, yang merupakan daerah miskin, kami berusaha jangan sampai ada rumah yang tidak ada listrik,” ujar Rudy pada kegiatan Sosialisasi Capaian Kinerja ESDM dengan topik Panas Bumi dan Lingkungan Hidup, pada November 2019 lalu.
Bupati menyatakan, Pemkab Garut menyatakan komitmennya senantiasa mendukung pemanfaatan panas bumi di daerah Garut. (TimPanasBumi)