Bengkulu, wordpers.id – Merasa tertipu saat melakukan kerja sama proyek pemasangan bronjong pengaman gedung, Muhammad Ilham warga Jalan Dempo, Kelurahan Balleangin, Kecamatan Balocci, Provinsi Sulawesi Selatan melaporkan rekannya berinisial DA ke Polda Bengkulu, Senin (21/12) kemarin.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 768 juta.
Dijelaskan Rofiq Sumantri kuasa hukum M Ilham, kejadian tersebut sekitar akhir November 2020 lalu.
Antara pelapor dan terlapor melakukan kesepakatan proyek pemasangan bronjong pengaman gedung pasangan paving block salah satu
perguruan tinggi negeri di Kota Bengkulu.
Saat pelapor sudah mengerjakan proyek dari titik nol sampai pekerjaan sekitar 68,5 persen, terlapor mengambil alih proyek pada 16 Desember 2020.
“Karena diambil alih, tentu kami meminta persyaratan pengambil alihan dengan agnti rugi seluruh biaya yang dikeluarkan
klien kami Rp 768 juta. Tetapi tidak ada tindak lanjut, saat itu pertemuan beberapa waktu lalu uang akan dibayarkan tanggal 18 Desember 2020, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” jelas Rofiq.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH mengatakan, jika melihat dari laporan yang disampaikan terlapor men-sub kontrakkan proyek tersebut. Pertangahan pekerjaan, pemenang proyek mengambil alih pekerjaan.
Saat terlapor menagih uang yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan proyek, terlapor belum bisa melakukan pembayaran sehingga membuat laporan di Polda Bengkulu.
Terkait laporan yang disampaikan adalah penipuan, penyidik reskrimum
Polda Bengkulu akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Bahkan jika diperlukan, nantinya akan memeriksa proyek pemasanngan bronjong tersebut secara keseluruhan.
“Terkait laporan penipuan pasti akan ditindak lanjuti secara profesional. Disisi lain, mensub kontrakkan proyek sebenarnya tidak diperbolehkan, seharusnya dikerjakan sendiri saja,” pungkas Kabid Humas. ( Rabu, 23/12/20 )