Hajar Istri Karena Ditegur Tak Beli Popok Bayi, Pria Muda Ini Terancam Penjara 5 Tahun

Foto Ilustrasi Penganiayaan
Foto Ilustrasi Penganiayaan

Wordpers.id – Warga Kabupaten Bengkulu Utara inisial RR (25) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Lantaran diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Kamis, 7 Januari 2021.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton S Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan menjelaskan, penganiayaan ini terjadi di rumah tersangka di Desa Karang Anyar I Kecamatan Kota Arga Makmur sekitar pukul 03.00 WIB, tiga hari lalu.

KDRT ini dipicu lantaran pria muda ini tak membelikan popok bayi yang diminta istri.

“Diminta membeli popok bayi, dari sore hari tapi hingga pulang jam 3 pagi tersangka tak membelinya. Tak terima atas teguran istrinya, penganiayaan itu terjadi. Benar dalam kondisi mabuk,” kata Jerry.

Akibat ulah pelaku, istrinya mengalami luka pada bagian kening sebelah kanan, pelipis mata sebelah kiri, dan lecet di sejumlah bagian muka.

“Tersangka terancam pasal KDRT dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Jerry. [Gd]

BACA JUGA:  "Kau Ni Mabuk Resek, Mela Kito Belago" Martil Melayang Ke Palak Kawan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan