Wordpers.id, Mukomuko – Warga Mukomuko Selatan RI (46) laporkan tetangganya SN (40) ke kepolisian setempat atas kasus dugaan pencabulan kepada putrinya yang masih berumur 10 tahun.
Polsek Mukomuko Selatan Polda Bengkulu berhasil mengamankan terduga pelaku setelah melakukan gerak cepat Rabu (03/02) sore.
Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandi, melalui Kapolsek Mukomuko Selatan IPTU Pajri Ameli Putra, Kamis (04/02) membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria paruh baya inisial SN selang waktu satu jam dari pelaporan korban kemarin sore.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelapor menyatakan peristiwa pencabulan terjadi pagi hari kemarin Rabu (03/02) sekira pukul 09.00 WIB diketahui langsung pelapor yang kemudian melapor kepada pihak kepolisian pada pukul 16.00 WIB.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Pajri sembari memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.