Lampung Utara, Lampung Utara – Instalasi pengolahan air limbah (IPAL), adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dimana sangat dibutuhkan pada suatu kegiatan termasuk rumah sakit agar lingkungan di sekitar tidak tercemar.
Namun beberapa Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) rawat inap milik pemerintah yang terletak di desa Tatakarya kecamatan Abung Surakarta kabupaten Lampung Utara belum diketahui dengan pasti apakah disana memiliki IPAL standar atau tidak.
Pasalnya Menurut warga di sekitar sana mengatakan diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah(IPAL).
” UPTD Puskesmas yang berada di desa Tatakarya saat ini diduga masih membuang air limbahnya hanya menggunakan galian tanah yang dicor, tanpa memiliki pompa air baku pompa dosing, pencampur statik, bak koagulasi Flokulasi, pompa filter, saringan multimedia, saringan karbon aktif, saringan penukar Ion, sistem jaringan perpipaan dan tangki bahan bahan kimia.” Hal itu diungkapkan beberapa warga yang meminta identitas nya tidak di publish.
Lanjut warga Dampak air limbah Rumah Sakit atau Puskesmas terhadap kesehatan masyarakat sangat besar, maka setiap rumah sakit atau Puskesmas diharuskan mengolah air limbahnya sampai memenuhi persyaratan standar yang berlaku, jika belum memiliki atau tidak difungsikan tutup saja,” tegas warga
Masih dikatakan Warga sekitar dirinya mengungkapkan, setiap rumah sakit atau Puskesmas, maupun klinik milik pemerintah atau swasta seyogyanya harus mengolah air limbah sampai standar yang diijinkan.
“Limbah yang dihasilkan oleh puskesmas atau Rumah Sakit berpotensi dapat mencemari lingkungan karena mengandung senyawa organik yang cukup tinggi , Kemungkinan mengandung senyawa-senyawa kimia lain serta mikro-organisme patogen yang dapat menyebabkan penyakit terhadap masyarakat disekitarnya”, kata warga
Warga meminta kepada instansi pemerintah terkait untuk melakukan audit terhadap IPAL puskesmas yang diduga tidak memenuhi standar mutu tersebut.
Sementara Kepala Puskesmas (Kapus) Tatakarya, Suparman saat di konfirmasi di tempat tugasnya terkait dengan adanya laporan warga terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mengatakan bahwa puskesmas yang ia pimpin memiliki IPAL dengan dua unit tabung, dan sudah memenuhi syarat dan standar.
Ditanya apakah pihak puskesmas ada laporan Ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Suparman Mengaku Belum Pernah Melaporkan IPAL ke DLH, dikarenakan belum mengetahui secara pasti mekanisme laporan tersebut,
“Kalo masalah laporan IPAL ke DLH saya belum pernah Mas, Karena saya gatau secara pasti mekanisme laporannya seperti apa,” Ujar Suparman Kapus Tatakarya, Rabu (24/2), Sekiranya pukul 09.30 WIB.
Masih menurut Suparman, untuk hal tersebut akan dipelajari lagi kedepannya seperti apa, karena selama ini dia belum tahu secara pasti, dia juga menambahkan bahwa limbah cair yang ada di Puskesmas Tatakarya, belum pernah dibuang.
“Selama ini belum pernah dibuang, masih ditampung, karena kapasitas penampungan nya lumayan besar, akan tetapi jika penuh limbah tersebut akan dibuang dengan memanggil petugas dengan konsultasi ke dinas.” Pungkasnya
Hal yang sama juga terjadi di Uptd Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Abung Semuli,pantauan di lapangan juga di temukan Ipal yang hanya berbentuk tabung WC dan tidak ditemukan adanya pembuangan limbah.
Dikatakan Kapuskes Siti Nurbaiduri bahwa dirinya tidak mengetahui tentang IPAL, karna dirinya baru saja menjabat Kapuskes
“Saya pribadi tidak mengetahui, apalagi masalah ijin IPAL itu, kami dari pihak puskes hanya menerima saja, masalah IPAL dan ijin nya itu semua dari pihak Dinkes, Ucap Kapuskes. Jum’at (26/02/2021)
Lanjutnya, jika ingin mengetahui lebih jelas masalah IPAL, coba langsung saja tanya dengan Kapuskes yang lama, “mungkin beliau lebih mengetahui”,terangnya
Sementara Dr May Mediha mantan Kapuskes saat di temui awak media dirinya juga memberikan penjelasan yang sama, menurutnya IPAL yang sudah ada itu yang buat pihak dinas kesehatan, kami hanya menerima bahan jadi dan siap pakai.
“Itulah bentuk IPAL kami, dan memang tidak ada pembuangannya, hanya berbentuk kotak seperti tabung WC”,terang
Dirinya juga merasa bingung, kenapa IPAL tersebut seperti itu, seharusnya memang ada kolam penampungan yang di isi dengan ikan agar dapat di ketahui hasil limbah cair itu sudah steril apa belum
“Kalau airnya sudah steril tentu ikan itu tidak akan mati, bahkan dapat berkembang biak, baru air limbah bisa di buang melalui saluran pembuangan, namun IPAL di puskes ini ya gak seperti itu,”keluhnya
Saat ditanya tentang Ijin IPAL, dirinya menjawab pihak puskes tidak mengetahui, karena yang membuat ijin itu langsung dari pihak Dinkes,
“Kami ga pernah tau atau melihat ada ijin atau tidak ipal itu, karena itu wewenang Dinkes”.Paparnya (Amri Yanto)