Word Pers Indonesia – Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan memanggil Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terkait perizinan (Retail Modern) gerai Alfamart dan Indomaret.
Rapat dilaksanakan di ruang kerja Komisi II dipimpin oleh Ketua Komisi II, Dodi Martian, S.Hut, M.M dan diikuti Anggota Komisi II. Kepala Dinas Perindagkop, Herman Sunarya, M.H didampingi Kabid Perdagangan, Titien Prihatin hadir memenuhi undangan Komisi II.
Komisi II mempertanyakan rekomendasi teknis dari Dinas Perindagkop terkait perizinan Retail modern yakni gerai Alfamart dan Indomaret tersebut.
Dalam rapat tersebut terjawab bahwa Dinas Perindagkop tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis untuk gerai Alfamart dan Indomaret.
Setelah mendengar penjelasan dari Dinas Perindagkop. Komisi II DPRD sepakat membuat rekomendasi.
Ada dua poin rekomendasi yakni:
Poin pertama – meminta Pemda Membuat Tim Terpadu Menuntaskan Permasalahan Gerai Alfamart dan Indomaret.
Poin kedua – apabila tidak diindahkan, lakukan tindakan tegas dengan menutup sementara Alfamart dan Indomaret.
“Kami menyambung aspirasi masyarakat, khususnya yang memiliki usaha warung di pedesaan maupun ibukota kecamatan. Usaha mereka terdampak akibat adanya Alfamart dan Indomaret,” kata Dodi Martian (Ali/ADV)