Word Pers Indonesia – Pemkab Bengkulu Utara ditahun ini digugat oleh salah satu perusahaan media online yakni Lensa Jurnalis.Com ke Komisi Informasi Publik (KIP). Hal tersebut menyangkut mengenai kebutuhan informasi publik.
Dimana dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, Kamis (29/04/2021) tersebut merupakan sidang pemeriksaan lanjutan, dikarenakan pada saat mediasi beberapa waktu yang lalu tak menemui titik temu.
Pantauan awak media di lokasi, sidang sengketa informasi publik kabupaten Bengkulu Utara tersebut, dibagi menjadi dua. Dimana dari pemkab Bengkulu Utara selaku termohon untuk sidang pertama hanya dihadiri oleh sekretaris Kominfo yang di dampingi oleh Sekretaris BPKAD serta dari advokasi bernama Liberti Sitepu.
Sedangkan untuk sidang kedua pemkab Bengkulu Utara dihadiri oleh sekretaris Kominfo didampingi oleh Liberti Sitepu dari Advokasi sedangkan untuk pemohon dari media Lensa Jurnalis.com dihadiri langsung oleh pimpinan media Erend Jilly Yandra, M.Pd.
Erend Jilly Yandra, M.Pd dikonfirmasi awak media ini usai sidang mengungkapkan bila untuk permohonan informasi yang diajukan memang dengan 2 surat permohonan. Dimana untuk surat permohonan informasi pertama ada 3 SKPD yakni Diskominfo, BPKAD dan BAPPEDA. Sedangkan untuk surat permohonan kedua yakni Satgas covid-19.
“Yang jelas tadi itu sidang lanjutan, dikarenakan mediasi beberapa hari yang lalu belum ada titik temu. Dari Sidang tadi mulai ada tampak kejelasan lah. Tinggal kita liat untuk nanti lanjutan di tanggal 4 bulan depan,” ucapnya.
“Dalam hal ini kami melaksanakan peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil, salah satunya tertuang dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 Butir a yaitu “Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui” tegasnya (Djanggo)