Berdalih Sekedar Titip BPKB dan Sertifikat, BRI Unit M.Taha Diduga Langgar Aturan Perbankan

Bank BRI Unit M. Taha Bengkulu Selatan
Bank BRI Unit M. Taha Bengkulu Selatan

Agunan KUR “BRI unit M.Taha berdalih sekedar Penitipan BPKB dan Sertifikat diduga melanggar Aturan perbankan

Bengkulu Selatan, Word Pers Indonesia – Sesuai amanat UU dan aturan yang ada serta tujuan Pemerintah dalam program Kredit usaha ringan (KUR) Yang tertuang dalam PP, PMK, serta arahan direktur bank yang di percaya sebagai penyalur program KUR ini , Salah satu nya bank BRI ,klik https://kur.bri.co.id.

Tetapi amanat ini tidak di indahkan oleh salah satu Unit BRI M .Taha kabupaten Bengkulu Selatan di mana setiap nasabah yang akan mengajukan pinjaman KUR di bawah 50 juta di mintak jaminan sebagai agunan pinjaman KUR ,

Menurut salah satu Nara sumber yang tidak ingin di sebut kan nama nya mengatakan saat dia ingin mengajukan pinjaman KUR Di bawah 50 juta ke BRI unit m.taha di mintak jaminan agunan berupa BPKB atau sertifikat tanah ujar salah satu nasabah yang akan mengajukan pinjaman KUR ini,

Saat awak media konfirmasi dengan kepalah unit m.taha bernama Elis mengatakan tidak benar kalau kami meminta jaminan/agunan.

“Jadi memang nasabah yang menitipkan kepada kami, bukan jaminan pinjaman, Karena pinjaman KUR tidak pakai agunan atau jaminan itu aturannya,” tegas Elis.

Lebih lanjut Elis mengatakan untuk tanyakan ke nasabah KUR kalau ada yang mengajukan pinjaman ke BRI unit m.taha ini kami mintak agunan tegasnya.

Di tempat terpisah tim investigasi sekber Media, Julian akan menindak lanjuti apa yang di ucapkan saudara kepala bank BRI unit m.taha tersebut.

“Jika di kemudian hari ada bukti bahwa pernyataan beliau itu berbohong kami akan lapor kan ke pihak APH dan perwakilan Bank BRI yang lebih tinggi semisal perwakilan Lampung,” ujarnya.

BACA JUGA:  Komisi III DPRD Bengkulu Selatan Gelar Rapat Bersama OPD Mitra Kerja

Lebih lanjut tim investigasi sekber media Julian mengatakan kalau tidak di minta agunan kenapa di terima nasabah menitipkan BPKB atau sertifikat tanah.

“Kenapa diterima, kembalikan saja kalau benar apa yang di katakan saudara Elis di atas karena bagi kami lucu dan aneh kenapa BRI terima, seolah bank BRI di jadikan kantor tempat menitipkan barang,” lanjutnya.

“Jadi kami harapkan untuk masyarakat Bengkulu Selatan yang ada pinjaman KUR di bank BRI unit m.taha Bengkulu Selatan yang sudah menitipkan BPKB atau sertifikat tanah lebih baik di ambil karena itu bukan sebagai agunan tetapi kalian yang menitipkan ke pihak bank sesuai pernyataan Elis sebagai kepala bank BRI unit m.taha,” tegas tim investigasi sekber media julian. (Ali)