Tujuh Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Tiga Raperda

Bengkulu Selatan, Word Pers Indonesia – Usai laksanakan rapat agenda paripurna mendengarkan jawaban bupati bengkulu selatan atas pandangan umum fraksi atas tiga raperda, DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan kembali melanjutkan agenda rapat paripurna. Agenda rapat paripurna selanjutnya yakni penyampaian pemandangan umum tujuh fraksi DPRD terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), Selasa 15/6/2021.

Berikut Tiga Raperda yang disampaikan:

  1. Pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2020.
  2. Pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Pada PT. Bank Bengkulu.
  3. Pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah dari Pemerintah Daerah tentang Pengelolaan Irigasi.

Adapun tujuh fraksi yang menyampaikan pemandangan umum yakni, Fraksi PDIP, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi Persatuan Indonesia.

Juru bicara masing-masing fraksi yang membacakan pemandangan umum adalah perwakilan fraksi yang mendaftarkan diri kepada pimpinan rapat paripurna.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim, S.E, didampingi Wakil Ketua (WK) I, Juli Hartono, S.E, dan WK II, Dendi Man Tarmizi, S.E, S.H.

Hadir juga Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan, Yudi Satria, S.E, unsur Forkopimda, Para Asisten, Kepala OPD dan Camat Jajaran Pemkab Bengkulu Selatan. (Ali/Adv)

DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Bengkulu Selatan Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Bengkulu Selatan Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
BACA JUGA:  Dihantam Balok Kayu, Warga Kedurang Dipolisikan