Pos Penyekatan Tergantung Kebijakan Pemda

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H.,
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H.,

Bengkulu – WORD PERS INDONESI – Pos Penyekatan di 2 titik lokasi di Kota Bengkulu setelah adanya penerapan PPKM level IV sepenuhnya dilaksanakan dengan kebijakan Pemda Kota Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes pol, S.Sos., M.H., ketika diwawancarai awak media hari Jumat (30/07/21) mengatakan penjagaan di Pos penyekatan di 2 lokasi yang ada di Perbatasan Betungan dan Simpang Nakau Kota Bengkulu tidak sepenuhnya dilakukan selama 24 jam penuh.

Namun demikian, Kabid Humas Polda Bengkulu mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu untuk mempercepat penanggulangan penyebaran virus covid 19 yang kian hari kian mengkhawatirkan.

”Saya minta masyarakat dapat bekerjasama dalam mempercepat penanggulangan Covid di Bengkulu,” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kabid Humas, untuk saat ini pos Penyekatan hanya dilakukan di Kota Bengkulu dikarenakan penerapan PPKM Level IV dari pemerintah pusat hanya berlaku di kota Bengkulu.

Akan tetapi Kabid Humas Polda Bengkulu menyampaikan untuk implementasi penyekatan perbatasan setiap kabupaten sepenuhnya kebijakan dari setiap Pemda yang ada di Provinsi Bengkulu.

”Ya jika Pemda kebijakannya ada penyekatan itu hak dari Pemdanya, seperti halnya Kabupaten Lebong, kami sifatnya mendukung penuh langkah yang diambil Pemda dalam percepatan penanggulangan penyebaran virus covid 19,” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, bagi masyarakat yang ingin melintasi pos penyekatan diharapkan dapat menunjukkan dokumen sertifikat vaksin atau hasil lab. (*)

BACA JUGA:  Buka Rakerda JMSI Sumbar, Wagub Sampaikan Peran Media Digital Terkait Vaksin