Bengkulu Utara, WordPers Indonesia – Terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Batu Layang Kecamatan Hulu Palik, pada Jum’at (01/09/2021) pihak Kapolres Bengkulu Utara melakukan penetapan tersangka.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik melalui AKP Jery Antonius Nainggolan, S.Ik selaku Kasat reskrim saat dikonfirmasi oleh media ini.
“Untuk penetapan tersangka saya benarkan,”kata Jerry melalui pesan whatsappnya.
Namun dalam hal ini, ditanya terkait penahanan Kepala Desa tersebut, Kasat mengatakan akan diberikan info lebih lanjut.
“Tetapi terkait penahanan akan kita infokan selanjutnya. Minggu depan kita akan melaksanakan giat release,” demikian disampaikan Jerry Nainggolan selaku Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara. (Djangg0)