Polemik Pengangkatan Perangkat Desa, Mantan Kadus minta DPRD gelar RDPU

Wordpers.id, Kabupaten Kepahiang – Sekretaris DPRD Kabupaten Kepahiang Roland Yudhistira,M.Si menerima Audiensi Delapan (8) orang mantan perangkat Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang yang datang ke gedung DPRD Kepahiang Kamis (23/1/20).

Mereka mengaku diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa sejak Juni 2019 lalu, tujuan mereka untuk menyampaikan surat permohonan agar diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan kepala desa, OPD terkait dan DPRD.

Mereka meminta DPRD turun tangan atas kebijakan kepala desanya, karena telah melakukan pemberhentian secara sepihak. Ironisnya, Kades yang baru menjabat tahun lalu itu sudah mengangkat perangkat desa baru tanpa adanya pemberitahuan dan musyawarah pada perangkat desa yang lama.

“Tanpa ada pemanggilan dan penjelasan alasan pemecatan kami sebagai perangkat desa, itu kami ketahui pada bulan Juni 2019 dari pihak kecamatan karena rekomendasi pemberhentian honor perangkat desa. Yang jelas, surat yang kami berikan ke DPRD Kepahiang melalui Sekretaris DPRD ini untuk diagendakan RDPU membahas persoalan ini,” jelas Kanedi yang semula menjabat sebagai Kadus 7 Desa Daspetah I.

Menurut Kanedi seharusnya pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tersebut mengacu pada aturan yaitu Permendagri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Ia bersama rekan lainnya keberatan, lantaran tanpa sebab diberhentikan sepihak oleh kepala desa.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Roland Yudhistira, M.Si yang menerima kedatangan masyarakat tersebut menjelaskan jika surat yang baru masuk akan disampaikan langsung pada Ketua DPRD untuk dibahas dan menentukan langkah selanjutnya, ketika diselenggarakan RDPU nantinya baik itu oleh Komisi atau gabungan komisi tentu para pihak yang berkaitan tentang permasalahan ini akan kami undang secara resmi, insyaallah dalam waktu dekat ini, Sampai Roland. (Rian/Rilis)