Cegah Nikah Usia Muda, SMAN 4 Kepahiang Gelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah

SMAN 4 Kepahiang Gandeng Kemenag Gelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah
SMAN 4 Kepahiang Gandeng Kemenag Gelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah

Kepahiang,Word Pers Indonesia – Dalam rangka konsentrasi menghindari perkawinan di usia sekolah, SMKN 4 Kepahiang mengadakan kegiatan “Bimbingan Remaja Usia Sekolah”, dan bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melalui seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) yang dilaksanakan di SMA N 4 Kepahiang, Rabu (10/11/2021).

Kegiatan tersebut menghadirkan ka. KUA Kepahiang, Bambang Utuyo SH,MH yang sekaligus menjadi narasumber, kasubag tata usaha kemenag, Abdullah, S.Ag, Kepala seksi, bimb.masyarakat Islam, M.Ridwan,S.Ag.MH dan Zulfi Nuryadin,S.Sos, sebagai Ka.KUA Merigi.

Menurut Kasi Bimas Islam, M.Ridwan,S.Ag.MH kegiatan “Bimbingan Remaja Usia Sekolah” ini ditujukan bagi remaja usia sekolah dan diikuti oleh 95 peserta siswa/siswi SMAN 4 Kepahiang, diselenggarakan dalam rangka memberi bekal perkawinan bagi remaja usia Sekolah dan juga menghindari perkawinan di usia sekolah.

“Kegiatan pada saat ini dalam rangka memberi bekal bagi remaja usia sekolah, agar mereka berhati – hati dalam pergaulan dan memberi bekal bagi mereka agar esok ketika menempuh perkawinan bisa ditempuh sesuai harapan” katanya.

Sementara itu, Kepala KUA Kab. Kepahiang Bambang Utuyo SH,MH menyampaikan pentingnya kegiatan ini.

“Kegiatan bimbingan remaja usia sekolah ini sangat penting bagi adik – adik, mengingat materi ini tidak diajarkan di Sekolah /Madrasah secara lengkap. Dengan mengikutinya kita akan punya gambaran dan bekal tentang batasan pergaulan dan pernikahan yang benar,” ucapnya.

Bambang juga mengatakan menikah itu sudah ditentukan umurnya, bagi laki-laki dan perempuan usianya harus 19 tahun. Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).

SMAN 4 gandeng Kemenag Kepahiang Gelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah
SMAN 4 gandeng Kemenag Kepahiang Gelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah

“UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sehingga dengan UU ini jelas upaya Pemerintah dalam mencegah terjadinya pernikahan dini,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bahas Raperda APBD 2023, Banggar DPRD Kepahiang dan TAPD Rapat Bersama Dinkes

Dalam kesempatan itu juga Kepala Sekolah SMAN 4 Kepahiang, Jonaidi,M.Pd mengucapkan terimakasih kepada Kemenag Kepahiang karna menjadikan sekolahnya sebagai target kegiatan bimbingan Remaja bagi usia sekolah.

“Semoga kegiatan bimbingan ini bisa dijadikan pedoman untuk Siswa/Siswi MAN 2 untuk mencegah terjadinya pernikahan dini dan sebagai bekal dalam membina rumah tangga nantinya,” harapnya.

Ia juga mengatakan bahwa Bimbingan UU perkawinan sangat penting bagi siswa, karena dengan bimbingan ini siswa dapat mengerti betapa pentingnya menjaga etika pergaulan masa remaja/sekolah, untuk terhindar dari perkawinan di usia sekolah, Imbuh Jonaidi selaku Kepala Sekolah SMAN 4 Kepahiang. (Redaksi)