Setengah Ton Ganja Stok Natal dan Tahun Baru Gagal Edar

Jakarta, WordPers Indonesia – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil mengungkap ratusan kilogram narkoba jenis ganja asal jaringan lintas Sumatera, pada rabu, 17/11/2021.

Dari hasil pengungkapan tersebut petugas Kepolisian berhasil mengamankan dengan total 534 Kg (setengah ton lebih) ganja kering siap edar di natal dan tahun baru hasil pengungkapan kasus sebelumnya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Moch Taufik Iksan menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan total barang bukti sebanyak 534 Kg jaringan lintas Sumatera.

”Hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan September 2021 lintas Jawa – Sumatera,” ujar Akp Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Minggu (5/12/21).

Pengungkapan tersebut di bawah pimpinan Kanit 3 Sat Narkoba AKP Laksamana bersama tim kemudian melakukan pengembangan di jalan raya Trans Sumatera Bukit Tinggi Maga Lembang Soik Marapi Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara.

”Ganja dikemas dalam paket seberat 1 kiloan sebanyak 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering siap di kirimkan ke Pulau Jawa dengan total brutto 254.545 gram,” kata Taufik

Jika dikalkulasikan dengan penangkapan sebelumnya ada sekitar 534 Kg (setengah ton lebih) ganja kering siap edar yang telah berhasil diamankan.

Pihaknya juga berhasil mengamankan sebanyak 5 orang dengan rincian S (45), N (31), SP (56), M (56), dan K (51).

Hasil pemeriksaan urine kepada lima tersangka, ada dua pelaku berinisial S (45) dan N(31) positif menggunakan sabu dan ganja, sedangkan tiga lainnya SP (56) M (56) dan K (51) negatif.

“Dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul membawa barang dari ladang ke TKP yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal,” tegas dia.

BACA JUGA:  Capai Target Vaksinasi Warga Teupah Barat Terima Doorprize Dari Kapolres

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Dimana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp10 miliar. [red1]