Wordpers.id, Jakarta – Polri mengatakan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) naik sejak pandemi Covid-19 meluas di tanah air. Catatan Polri, dalam kurang waktu bulan Februari – Maret, gangguan kamtibmas naik 19,72 Persen.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan pada bulan Februari gangguan kamtibmas tercatat 17.411 kasus. Namun, pada bulan Maret 2020, gangguan kamtibmas naik menjadi 20.845 kasus.
“Berkaitan dengan gangguan Kamtibmas ya gangguan Kamtibmas yang terjadi antara bulan Februari dan bulan Maret itu ya. Jadi untuk bulan Februari 17.411 kasus dan kemudian bulan Maret ada 20.845 kasus,” jelas Karo Penmas kepada wartawan melalui video konference, Senin (13/4/2020).
Menurut Brigjen Argo, gangguan kamtibmas ini meliputi beberapa hal, seperti gangguan penemuan mayat, bunuh diri, kecelakaan, kebakaran dan kehilangan atau perampokan.
“Kasus ini meliputi kejahatan pelanggaran dan gangguan bencana jadi ada kenaikan sekitar 19,72% dari pada gangguan Kamtibmas tersebut. Hari ini ada peningkatan peningkatan yaitu di gangguan terhadap orang ada penemuan mayat juga ada bunuh diri ada kecelakaan kemudian ada kebakaran dan ada kehilangan ini yang menyebabkan banyak meningkat,” ujarnya.
Sumber : Humas Polri