Empat Lawang, Wordpers.id – Calon Bupati Empat Lawang dari pasangan nomor urut 1, H. Budi Arsyad (HBA), menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas Pilkada 2025. Ia menyatakan secara tegas bahwa siapa pun yang nekat mencoblos lebih dari satu kali pada hari pemungutan suara, 19 April 2025 mendatang, akan diproses secara hukum dan dipenjara.
“Siapa yang berani memilih lebih dari satu kali, akan saya penjarakan. Ini saya sampaikan langsung saat pembekalan saksi,” tegas HBA, Minggu (14/04/2025).
HBA juga mengimbau seluruh saksi agar tidak ragu dalam melakukan pengawasan saat pencoblosan berlangsung. Menurutnya, segala bentuk kecurangan akan ditindak tegas dan dibawa ke ranah hukum.
“Kami, pasangan HBA-Henny, tidak akan tinggal diam. Siapa saja yang berbuat curang akan kami proses secara hukum. Kami ingin pemilihan ini berlangsung demokratis, jujur, dan sesuai dengan hati nurani rakyat,” ujar mantan Ketua DPD Partai Golkar tersebut.
Dukungan Hukum untuk Langkah Tegas
Kuasa hukum pasangan HBA-Henny, Rustam Effendi, menambahkan bahwa ancaman tersebut bukanlah gertakan kosong. Ia merujuk pada Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih, dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan dan denda hingga Rp18 juta,” jelas Rustam.
Ia menegaskan bahwa tim hukum pasangan HBA-Henny siap mengambil langkah hukum bila ditemukan pelanggaran pemilu. “Silakan coba-coba kalau berani. Ini bukan ancaman kosong. Kami pastikan pelanggaran seperti itu akan kami bawa ke pengadilan,” tegasnya.
Ajak Pilkada Bersih dan Demokratis
Rustam juga berharap pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dapat berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip demokrasi yang sehat.
“Dengan sistem yang jujur, masyarakat benar-benar menjadi penentu masa depan daerah ini. Maka, ayo kita laksanakan pesta demokrasi ini dengan bersih, jujur, dan berdasarkan pilihan hati nurani,” tutupnya.