JAKARTA, Wordpers Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Izin Usaha pertambangan dan batu bara (IUP Minerba) yang tak mematuhi aturan pemenuhan pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO).
Pada hari ini, Kamis (06/01/2022), Jokowi mengumumkan mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Presiden mengatakan, pencabutan IUP ini dikarenakan tidak pernah menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah.
“Hari ini, Kami mencabut 2.078 izin perusahaan tambang mineral dan batu bara, 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 ha, dan HGU perkebunan seluas 34,448 ha,” Jelas Presiden Jokowi diistana kepresidenan.
Pencabutan itu karena pemegang izin tidak pernah menyampaikan rencana kerja, tidak aktif, atau ditelantarkan.
Pemerintah terus memberikan kemudahan izin usaha, tetapi izin yang disalahgunakan akan dicabut.
Di saat yang sama, pemerintah memberi kesempatan kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan produktif yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.
Editor : Taufik Hidayat