Selundupkan Ratusan Kg Daging Celeng Ilegal, Pria Asal Mukomuko Diringkus Polisi

Tampak barang bukti Daging babi ilegal di atas mobil pick up foto/dok tribrata
Tampak barang bukti Daging babi ilegal di atas mobil pick up foto/dok tribrata

Word Pers Indonesia – Berusaha selundupkan ratusan kilogram daging babi seorang warga Kabupaten Mukomuko berinisial SH (48) ditangkap personil Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.

Dir Reskrimsus Aries Andhi, S.Ik., ketika di wawancarai Awak media hari ini ( 21/01/22) mengungkapkan, upaya penyelundupan ratusan daging babi oleh SH yakni dengan menggunakan satu unit mobil jenis Pick UP.

” Setelah diperiksa diperkirakan jumlah daging babi itu sekitar 300 kg,” Ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu menjelaskan, penangkapan terhadap SH Berawal adanya informasi banyaknya beredar daging babi hutan ilegal yang dijual ke Kota Bengkulu yang diduga tidak dilengkapi oleh dokumen karantina.

Mendapati informasi tersebut, Personil Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Bengkulu kemudian melakukan penyelidikan dan di ketahui akan ada daging babi Ilegal yang dikirim menggunakan kapal dari Pulau Enggano menuju Kabupaten Mukomuko.
Saat melakukan pengecekan didapati informasi satu unit mobil pick up Nopol BD 9240 NC sedang melakukan bongkar muat daging babi tersebut untuk di bawa ke Kabupaten Mukomuko.

“SH ini kami tangkap bersama istrinya sesaat usai bongkar muat di Pelabuhan Pelindo Pulau Bai Bengkulu,” Jelas Dir Reskrimsus.

Dir Reskrimsus mengatakan, setelah berhasil ditangkap selanjutnya SH berserta ratusan kilogram daging celeng ilegal dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku untuk membawa daging tersebut diamankan oleh petugas ke mapolda bengkulu.

“Barang ini berasal dari pulau Enggano dan rencana oleh pelaku akan dibawa ke Kabupaten Mukomuko dan kami duga juga akan di edarkan ke Kabupaten atau kota lainnya.” Pungkas Dir Reskrimsus Polda. (Tribrata)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan